Tanya:
assalamua’alaikum…
ustad apa yg harus ana lakukan,akhir – akhir ini istri ana merasa bosan dirumah..
istri selalu minta kepada ana mencari kegiatan diluar,karena sebelumnya istri ana punya sdkt kegiatan yaitu bekam panggilan…tp sjk menikah ana srh dirumah,sekarang istri pngn bekam lagi..kami memang blm dikarunia anak..ana minta solusinya..& bgmana hukumnya bekam dijadikan mata pencaharian..sukron
“ibnu cali” agha***@yahoo.co.id
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam permasalahan ini ada tiga hukum yang butuh diperhatikan:
1. Hukum wanita keluar rumah.
2. Hukum wanita bekerja di luar rumah.
3. Hukum menarik upah dari bekam.
Adapun yang pertama kami katakan:
Pada dasarnya seorang wanita diperbolehkan keluar dari rumahnya dengan beberapa ketentuan:
1. Menutup aurat.
2. Tidak memakai sesuatu yang bisa menarik perhatian (fitnah), baik berupa perhiasan maupun motif dan warna pada pakaiannya.
3. Tidak sering keluar, yakni dia keluar ketika ada kebutuhan saja. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliah terdahulu,” sebagian mufassirin menafsirkan maknanya: Janganlah kalian terlalu sering keluar dari rumah-rumah kalian.”
Adapun hal yang kedua kami katakan:
Seorang wanita boleh-boleh saja bekerja di luar rumah selama dia membutuhkan pekerjaan tersebut dan selama tidak terjadi kemungkaran dalam pekerjaannya, semisal harus menampakkan aurat kepada yang bukan mahram atau ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita) atau yang semacamnya. Adapun jika suaminya sudah memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya maka tidak ada alasan bagi dia untuk bekerja di luar rumah dengan mempertaruhkan kehormatannya. Karena sebagaimana yang disebutkan di atas, dia tidak boleh sering keluar rumah dan hanya boleh keluar ketika ada kebutuhan, sementara jika dia bekerja keluar rumah mengharuskan dia akan sering keluar.
Adapun masalah yang ketiga yaitu hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan.
Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu:
1. Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635)
Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam.
2. Hadits Anas -radhiallahu anhu-.
عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
“Dari Humaid dia berkata, “Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dia lalu menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan.” (HR. Muslim no. 2952)
Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam dan bolehnya si tukang bekam untuk menerimanya.
Cara memadukan keduanya:
Upah berbekam adalah halal dan boleh bagi tukang bekam untuk menerima upah dari pekerjaan bekamnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas tatkala beliau berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1961 -dan ini adalah lafazhnya- dan Muslim no. 2955)
Ini juga merupakan pendapat Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat Muslim di atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa fatwa beliau.
Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal, hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli. Karena sebagian orang yang membekam juga menganjurkan -kalau tidak dikatakan terkesan memaksa- untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam yang katanya dibutuhkan setelah berbekam, padahal sebenarnya tidak ada masalah walaupun tidak memakai obat herbal tersebut.
Kesimpulannya:
Sudah sepantasnya bagi tukang bekam untuk tidak menetapkan tarif dan juga tidak meminta upah, akan tetapi jika dia diberikan oleh orang yang dibekam maka tidak masalah bagia dia mengambilnya berdasarkan dalil-dalil umum yang mengizinkan mengambil pemberian dari orang lain. Wallahu a’lam.
Kembali kepada pertanyaan di atas kami katakan:
Mungkin solusinya agar istrinya tidak ‘bete’ di rumah adalah dia mengizinkan istrinya untuk membekam tapi sebaiknya dia melakukan prakteknya di rumah sehingga dia tidak perlu keluar. Kalaupun dia keluar maka hendaknya tidak keseringan dengan syarat-syarat yang kita sebutkan di atas. Tapi sebelum semuanya itu tentunya ada cara yang paling ampuh untuk menghilangkan ‘bete’ dan kepenatan, yaitu membaca Al-Qur`a, mendengarkan pengajian, membaca buku-buku agama, dan merawat anak-anak, insya Allah ini jauh lebih baik daripada menyibukkan diri dengan membekam, wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1603
11 January 2010
09 January 2010
Bekam Mengobati Berbagai Penyakit
Pengobatan Alternatif Bernuansa Religi
Atau alternative judul lain:
Pengobatan Alternatif dari Timur Tengah
Penulis: Budi Sutomo
Sebagian orang masih asing dengan istilah bekam. Padahal pengobatan alternative ini sudah diterapkan dan terbukti bermanfaat semenjak zaman para Nabi. Seperti apa sebenarnya terapi bekam, bagaimana metodenya dan benarkah bisa menyembuhkan?
Bagi yang belum pernah mencoba, terapi bekam memang terlihat irasional, mengada-ngada bahkan terkesan kuno, dibandingkan dengan pengobatan medis modern. Perlatan yang digunakan hanya berupa kop atau tabung, pipa penghisap, pisau bedah atau silet. Setelah titik simpul syaraf penyebab penyakit di tentukan, proses bekampun berlangsung. Tak perlu waktu lama dan Anda dijanjikan kesebuhan sesuai dengan keluhan. Benarkah demikian?
Sudah Ada Semenjak Zaman Para Nabi
Pengobatan dengan bekam sudah digunakan semenjak zaman Nabi. Terbukti dengan adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Kesembuhan itu terdapat pada tiga hal, yaitu minuman madu, sayatan alat bekam dan kay(pembakaran) dengaan api, dan sesungguhnya aku melarang umatku dari kay.” Sabda yang lain “Sungguh, pengobatan paling utama yang kalian gunakan adalah bekam,”(Hadits Shohih). Pengobatan ini memang berasal dari Timur Tengah. Bekam sendiri merupakan terjemahan dari hijamah, dari kata kata al-hajmu yang berarti membekam. Berarti alhijamah atau bekam diartikan sebagai peristiwa penghisapan darah dengan alat menyerupai tabung, mengeluarkan darah dari permukaan kulit dengan penyayatan. Demikian tutur Abu Fabby, ahli bekam yang berpraktek di kawasan Tanggerang dan Bandung kepada penulis
Dalam perkembanganya, bekam tidak hanya terkenal di Timur Tengah namun menyebar ke daratan Eropa dan Asia seperti Cina dan Indonesia. Masyarakat Cina mengenal bekam sebagai terapi kop, sedangkan warga Eropa menyebutnya terapi cupping. Banyak penelitian bekam dilakukan oleh ilmuwan negara barat. Seperti penelitian Kohler D (1990) yang dituangkan dalam buku berjudul, The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Method (Jaringan Ikat sebagai Media Fisik untuk Menghantarkan Energi Pengobatan dengan Bekam). Sedangkan Thomas W. Anderson (1985) juga mempublikasikan penelitian bekam dalam bentuk buku berjudul 100 Diseases Treated by Cupping Method atau 100 Penyakit yang Dapat Diobati dengan Bekam.
Harus Serba Steril
Di Indonesia terapi bekam memang belum banyak diteliti kebenaran manfaatnya. Namun berdasarkan pengalaman praktek Abu Fabby, sudah banyak pasien bisa disembuhkan. seperti sakit kepala, pusing-pusing, sakit pinggang, sakit punggung dan sakit berat lainnya. Menurut Abu, pasien bisa sebuh karena dilakukan bekam pada titik-titik saraf terkait dengan penyakit yang dikeluhkan pasien. Caranya, titik yang akan dibekam diolesi dengan alcohol 75% agar steril, proses berikutnya dibekam hingga kulit terlihat tertarik dan berwarna kemerahan. Selanjutnya permukaan kulit (epidermis) disayat dengan pisau bedah atau silet steril sehingga akan keluar darah kotor. Setelah darah keluar disedot lagi dengan bekam hingga keluar getah bening. Getah bening ini yang berfungsi menutup lapisan yang tersayat. “Asal dilakukan dengan benar dan steril bekam tidak berbahaya karena yang tersayat hanya lapisan kulit luar, tidak sampai ke dalam lapisan daging. Biasanya 3 hari luka sudah sembuh dan mengering,” papar Abu Fabby. Melakukan bekam harus serba steril, steril hatinya dalam arti iklas dalam melakukanya, jika memungkinkan sebaiknya dilakukan sambil berpuasa baik pasien maupun yang mengobati, meminta kesembuha dari-Nya. Alat yang digunakan juga harus steril, seperti gelas bekam, penyedot udara, pisau/silet dan kantung tangan. Alat seperti silet dan kantung tangan harus sekali pakai langsung dibuang.
Walaupun tidak berbahaya, bekam tidak dianjurkan untuk penderita diabetes, pasien yang fisiknya lemah, penderita infeksi kulit merata, kanker darah, sedang hamil dan rentan keguguran kandungan, hepatitis A dan B, penderita anemia serta pasien yang sedang menjalani cuci darah. Jika dilakukan bekam pada golongan ini, dimungkinkan akan terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Prinsip Kerja dan Manfaat Bekam
Di luar negeri sudah banyak diteliti tentang cara kerja dan manfaat dari terapi bekam, seperti yang dilakukan oleh Dr.Amir Muhammad Sholih (Dosen Tamu di Universitas Chichago, peraih penghargaan di Amerika bidang pengobatan natural dan anggota Organisasi Pengobatan Alternatif di Amerika). Amir mengemukakan sisi ilmiah terapi bekam dalam majalah Arab Al-Ahrom edisi 218-2001. Menurut Amir, pengobatan dengan bekam telah dipelajari dalam kurikulum kedokteran di Amerika. Pengobatan bekam terbukti bermanfaat karena orang yang melakukan pengobatan dengan bekam dirangsang pada tritik saraf tubuh seperti halnya pengobatan akupuntur. Tetapi dalam akupuntur yang dihasilkan hanya perangsangan, sedangkan bekam selain dirangsang juga terjadi pergerakan aliran darah.
Manfaat bekam juga dibenarkan oleh Dr.Ahmad Abdus Sami, Kepala Divisi Hepatologi Rumah Sakit Angkatan Darat Mesir. Di majalah Al-Ahrom, Ahmad berujar, “Unsur besi yang terdapat dalam darah manusia kadaranya berbeda-beda. Bisa berupa unsur panas yang dapat menyebabkan terhambatnya aktifitas sel-sel sehingga mengurangi imunitas terhadap virus. Karenanya pasien yang dalam darah kandungan besinya tinggi, raksi pengobatan lebih lambat dibandingkan pasien kandungan besinya rendah dalam darah. Risetnya juga membuktikan, pembuangan sebagian darah seperti dalam terapi bekam terbukti mampu memulihkan reaksi pengobatan menjadi lebih cepat sehingga bekam bisa diterapkan sebakai terapi pendamping pengobatan medis. Hasil percobaan yang pernah dilakukan Dr.Amir pada pasien terinveksi virus hepatitis C dan memiliki kadar besi cukup tinggi dalam darahnya. Setelah pasien diterapi bekam dan diberi obat Interferon dan Riboviron memiliki reaksi positif dan kekebalan meningkat. Padahal sebelum dibekam reaksi terhadap obat tersebut hampir tidak bereaksi.
Dalam pengantar buku berjudul Bekam Sunnah Nabi dan Mukjizat Medis, Dr.Wadda,Amani Umar, memberikan penjelasan berbeda tentang cara kerja bekam. Menurutnya, di bawah kulit dan otot terdapat banyak titik saraf. Titik-titik ini saling berhubungan antara organ tubuh satu dengan lainnya sehigga bekam dilakukan tidak selalu pada bagian tubuh yang sakit namun pada titik simpul saraf terkait. Pembekaman biasanya dilakukan pada permukaan kulit (kutis), jaringan bawah kulit (sub kutis) jaringan ini akan “rusak”. Kerusakan disertai keluarnya darah akibat bekam akan ikut serta keluar beberapa zat berbahaya seperti serotonin, bistamin, bradiknin dan zat-zat berbahaya lainnya. Bekam juga menjadikan mikrosirkulasi pembuluh darah sehingga timbul efek relaksai pada otot sehingga dapat menurunkan tekanan darah.
sumber : draldjoefrieproducts.blogspot.com
Atau alternative judul lain:
Pengobatan Alternatif dari Timur Tengah
Penulis: Budi Sutomo
Sebagian orang masih asing dengan istilah bekam. Padahal pengobatan alternative ini sudah diterapkan dan terbukti bermanfaat semenjak zaman para Nabi. Seperti apa sebenarnya terapi bekam, bagaimana metodenya dan benarkah bisa menyembuhkan?
Bagi yang belum pernah mencoba, terapi bekam memang terlihat irasional, mengada-ngada bahkan terkesan kuno, dibandingkan dengan pengobatan medis modern. Perlatan yang digunakan hanya berupa kop atau tabung, pipa penghisap, pisau bedah atau silet. Setelah titik simpul syaraf penyebab penyakit di tentukan, proses bekampun berlangsung. Tak perlu waktu lama dan Anda dijanjikan kesebuhan sesuai dengan keluhan. Benarkah demikian?
Sudah Ada Semenjak Zaman Para Nabi
Pengobatan dengan bekam sudah digunakan semenjak zaman Nabi. Terbukti dengan adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Kesembuhan itu terdapat pada tiga hal, yaitu minuman madu, sayatan alat bekam dan kay(pembakaran) dengaan api, dan sesungguhnya aku melarang umatku dari kay.” Sabda yang lain “Sungguh, pengobatan paling utama yang kalian gunakan adalah bekam,”(Hadits Shohih). Pengobatan ini memang berasal dari Timur Tengah. Bekam sendiri merupakan terjemahan dari hijamah, dari kata kata al-hajmu yang berarti membekam. Berarti alhijamah atau bekam diartikan sebagai peristiwa penghisapan darah dengan alat menyerupai tabung, mengeluarkan darah dari permukaan kulit dengan penyayatan. Demikian tutur Abu Fabby, ahli bekam yang berpraktek di kawasan Tanggerang dan Bandung kepada penulis
Dalam perkembanganya, bekam tidak hanya terkenal di Timur Tengah namun menyebar ke daratan Eropa dan Asia seperti Cina dan Indonesia. Masyarakat Cina mengenal bekam sebagai terapi kop, sedangkan warga Eropa menyebutnya terapi cupping. Banyak penelitian bekam dilakukan oleh ilmuwan negara barat. Seperti penelitian Kohler D (1990) yang dituangkan dalam buku berjudul, The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Method (Jaringan Ikat sebagai Media Fisik untuk Menghantarkan Energi Pengobatan dengan Bekam). Sedangkan Thomas W. Anderson (1985) juga mempublikasikan penelitian bekam dalam bentuk buku berjudul 100 Diseases Treated by Cupping Method atau 100 Penyakit yang Dapat Diobati dengan Bekam.
Harus Serba Steril
Di Indonesia terapi bekam memang belum banyak diteliti kebenaran manfaatnya. Namun berdasarkan pengalaman praktek Abu Fabby, sudah banyak pasien bisa disembuhkan. seperti sakit kepala, pusing-pusing, sakit pinggang, sakit punggung dan sakit berat lainnya. Menurut Abu, pasien bisa sebuh karena dilakukan bekam pada titik-titik saraf terkait dengan penyakit yang dikeluhkan pasien. Caranya, titik yang akan dibekam diolesi dengan alcohol 75% agar steril, proses berikutnya dibekam hingga kulit terlihat tertarik dan berwarna kemerahan. Selanjutnya permukaan kulit (epidermis) disayat dengan pisau bedah atau silet steril sehingga akan keluar darah kotor. Setelah darah keluar disedot lagi dengan bekam hingga keluar getah bening. Getah bening ini yang berfungsi menutup lapisan yang tersayat. “Asal dilakukan dengan benar dan steril bekam tidak berbahaya karena yang tersayat hanya lapisan kulit luar, tidak sampai ke dalam lapisan daging. Biasanya 3 hari luka sudah sembuh dan mengering,” papar Abu Fabby. Melakukan bekam harus serba steril, steril hatinya dalam arti iklas dalam melakukanya, jika memungkinkan sebaiknya dilakukan sambil berpuasa baik pasien maupun yang mengobati, meminta kesembuha dari-Nya. Alat yang digunakan juga harus steril, seperti gelas bekam, penyedot udara, pisau/silet dan kantung tangan. Alat seperti silet dan kantung tangan harus sekali pakai langsung dibuang.
Walaupun tidak berbahaya, bekam tidak dianjurkan untuk penderita diabetes, pasien yang fisiknya lemah, penderita infeksi kulit merata, kanker darah, sedang hamil dan rentan keguguran kandungan, hepatitis A dan B, penderita anemia serta pasien yang sedang menjalani cuci darah. Jika dilakukan bekam pada golongan ini, dimungkinkan akan terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Prinsip Kerja dan Manfaat Bekam
Di luar negeri sudah banyak diteliti tentang cara kerja dan manfaat dari terapi bekam, seperti yang dilakukan oleh Dr.Amir Muhammad Sholih (Dosen Tamu di Universitas Chichago, peraih penghargaan di Amerika bidang pengobatan natural dan anggota Organisasi Pengobatan Alternatif di Amerika). Amir mengemukakan sisi ilmiah terapi bekam dalam majalah Arab Al-Ahrom edisi 218-2001. Menurut Amir, pengobatan dengan bekam telah dipelajari dalam kurikulum kedokteran di Amerika. Pengobatan bekam terbukti bermanfaat karena orang yang melakukan pengobatan dengan bekam dirangsang pada tritik saraf tubuh seperti halnya pengobatan akupuntur. Tetapi dalam akupuntur yang dihasilkan hanya perangsangan, sedangkan bekam selain dirangsang juga terjadi pergerakan aliran darah.
Manfaat bekam juga dibenarkan oleh Dr.Ahmad Abdus Sami, Kepala Divisi Hepatologi Rumah Sakit Angkatan Darat Mesir. Di majalah Al-Ahrom, Ahmad berujar, “Unsur besi yang terdapat dalam darah manusia kadaranya berbeda-beda. Bisa berupa unsur panas yang dapat menyebabkan terhambatnya aktifitas sel-sel sehingga mengurangi imunitas terhadap virus. Karenanya pasien yang dalam darah kandungan besinya tinggi, raksi pengobatan lebih lambat dibandingkan pasien kandungan besinya rendah dalam darah. Risetnya juga membuktikan, pembuangan sebagian darah seperti dalam terapi bekam terbukti mampu memulihkan reaksi pengobatan menjadi lebih cepat sehingga bekam bisa diterapkan sebakai terapi pendamping pengobatan medis. Hasil percobaan yang pernah dilakukan Dr.Amir pada pasien terinveksi virus hepatitis C dan memiliki kadar besi cukup tinggi dalam darahnya. Setelah pasien diterapi bekam dan diberi obat Interferon dan Riboviron memiliki reaksi positif dan kekebalan meningkat. Padahal sebelum dibekam reaksi terhadap obat tersebut hampir tidak bereaksi.
Dalam pengantar buku berjudul Bekam Sunnah Nabi dan Mukjizat Medis, Dr.Wadda,Amani Umar, memberikan penjelasan berbeda tentang cara kerja bekam. Menurutnya, di bawah kulit dan otot terdapat banyak titik saraf. Titik-titik ini saling berhubungan antara organ tubuh satu dengan lainnya sehigga bekam dilakukan tidak selalu pada bagian tubuh yang sakit namun pada titik simpul saraf terkait. Pembekaman biasanya dilakukan pada permukaan kulit (kutis), jaringan bawah kulit (sub kutis) jaringan ini akan “rusak”. Kerusakan disertai keluarnya darah akibat bekam akan ikut serta keluar beberapa zat berbahaya seperti serotonin, bistamin, bradiknin dan zat-zat berbahaya lainnya. Bekam juga menjadikan mikrosirkulasi pembuluh darah sehingga timbul efek relaksai pada otot sehingga dapat menurunkan tekanan darah.
sumber : draldjoefrieproducts.blogspot.com
05 January 2010
Upah Bekam/Hijamah itu Jelek (Khobits)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14 pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).
Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?
Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]
Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14 pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).
Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?
Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]
Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
13 November 2009
Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu
Pertanyaan:
هل يجوز الإكتساب من الحجامة؟
Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
Abu Hajar – Tangerang (+62852168xxxxx)
الجواب:
عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق
Jawab:
Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq.
(Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy)
(Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7)
Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/08/menjadikan-bekam-sebagai-mata-pencaharian/
05 July 2009
Tes Keaslian Madu
Saat ini banyak sekali beredar madu palsu. Namun, dengan mengerti sifat dan kandungan madu, dapat dinilai mana madu yang “asli” dan “palsu”, serta kualitas madu apakah baik atau jelek..
1. Pemalsuan JUMLAH,
dilakukan dengan menambah volume madu “asli” dengan madu “palsu”, misalkan mencampurkan gula/madu buatan yang relatif lebih murah untuk kemudian diaduk.
2. Pemalsuan MUTU,
biasanya dilakukan dengan mengubah kadar air madu yang tadinya tinggi, lalu diturunkan dengan pemanasan.
3. Pemalsuan MENYELURUH,
yakni madu yang diklaim “asli” padahal sebenarnya 100% buatan, jadi bukan madu yang nerasal dari lebah dengan komposisi aslinya.
Secara kasat mata memang sulit membedakannya, diperlukan pengujian kuantitatif untuk memastikan keaslian madu. Lewat uji kuantitas, madu dapat diperkirakan dipalsukan atau ditambahkan sesuatu apabila; kadar sukrosa madu naik, kadar enzim naik/turun, kadar abu menjadi naik/turun, daya hantar listrik naik, kandungan pollen dalam sedimen turun, kandungan mineral turun, aroma dan rasa berubah, kandungan HMF (Hidroksi metal Furfuraldehid) berubah, kadar protein turun, warnanya terang, madu mengandung PbCl2, PbSO4, anion dan kation.
Kandungan HMF yang merupakan produk pemecahan glukosa dan fruktosa pada madu asli maksimal 3 mg/100 gram. Madu asli juga memiliki keasaman (pH) yang tetap berkisar 3,4 – 4,5, sedangkan pH madu palsu 2,4 – 3,3 atau diatas 5. Aktifitas enzim diastase pada madu asli yang berkualitas minimal 5 dengan rasio Kalium (K) dan Natrium (Na) sekitar 4,0. Pada madu palsu rasionya 0,05-0,1. Madu asli memiliki sifat khas memutar optic ke kiri yang bisa diperiksa dengan alat polarimeter.
Secara sederhana, madu asli dan palsu dapat dibedakan dengan melihat ciri khas fisis madu asli sebagai berikut :
1. Cara pertama, meneteskan madu pada selembar kertas.
Madu palsu akan mudah terserap kertas karena kandungan airnya tinggi.
2. Cara kedua, dengan mengocoknya.
Madu asli akan membentuk gas atau uap air jika dikocok.
3. Cara ketiga, mencampurnya dengan telur ayam/bebek.
Madu asli yang diaduk bersama telur akan membentuk gumpalan dan rasa telur berubah menjadi seperti sudah digoreng.
4. Cara keempat, dituang ke wadah berisi air.
Madu asli akan langsung jatuh ke dasar wadah, sedangkan madu palsu cenderung akan menyebar.
Sayangnya, saat ini banyak madu palsu yang menyerupai madu asli hingga cara-cara tersebut hanya bisa sebagai bahan pertimbangan saja (tidak mutlak, ed). Tipsnya adalah dengan membeli madu di tempat yang sudah terpercaya. Bila terpaksa membeli di tempat lain, bandingkan apakah harganya tidak terlalu beda jauh dengan madu sejenis dari merk lain. Jika harganya sangat murah, bias jadi madu tersebut adalah madu buatan.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Buku Terapi Madu, penulis dr. Adji Suranto,SpA. Penerbit Penebar Swadaya, Jakarta, 2007.
Source : http://kaahil.wordpress.com
via: http://terapimadu.wordpress.com
04 July 2009
29 June 2009
dr.SOFIN HADI : Penemu Metode Cincin untuk Khitan (Sunat)
Awalnya, Sofin Hadi tidak bercita-cita untuk menjadi dokter. “Setelah lulus SMAN 9 tahun 1982, saya diterima di IPB, UGM, UNS dan IKIP Negri Yogyakarta. Tapi guru saya, Bu Sunarti menyarankan agar saya masuk Kedokteran. Padahal pilihan pertama saya di Teknik Sipil UGM. Kata beliau, jarang lulusan SMA yang diterima di Fakultas Kedokteran UGM. Saran itu saya turuti.
Setamat dari Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta, tahun 1991, Sofin bekerja di RS Pertamina, Bontang, Kalimantan Timur sampai 1993. Karena adanya peraturan baru, ia kemudian diwajibkan untuk menjalani dinas dokter PTT (pegawai tidak tetap) dan ditempatkan di Puskesmas Merden, Banjarnegara, Jawa Tengah sampai 1996. Setelah itu Sofin dipercaya Yayasan Muhammadiyah untuk mendirikan RS PKU Muhammadiyah di situ dan sekaligus ia ditunjuk sebagai direkturnya sampai sekarang. Dasarnya suka teknik, sampai-sampai, rumah sakit yang saya pimpin juga saya gambar, rancang dan saya mandori sendiri pembangunannya”, tutur Sofin.
Di desa Merden inilah dr. Sofin Hadi sering mengkhitan. “Seperti kebanyakan masyarakat di sini, khitanan merupakan peristiwa besar. Jadi pakai menanggap hiburan segala. Untuk pelaksanaan khitan pun dipilih yang termahal, terbaik dan tercanggih alatnya. Bahkan yang kurang mampu pun sering memaksakan diri minta obat yang terampuh agar anaknya tidak kesakitan dan cepat sembuh”, kata Sofin.
Terdorong ingin memberikan pelayanan terbaik, tahun 1997 ia ikut-ikutan teman sesama dokter membeli cauter. Yaitu alat untuk menghentikan pendarahan, dari yang harga murah hingga yang mahal. “Saya juga membeli electro cautery sampai alat sinar laser seharga 10 juta rupiah. Tetapi hasil akhirnya tetap saja si anak harus melepas perban dan kesakitan”, ujarnya.
Hingga kemudian ada teman sejawatnya yang bilang bahwa di Jakarta ada alat khitan yang metodenya seperti dilaminating. Setelah ia ke Jakarta, alat itu ternyata tidak ada. Temannya yang lain ada lagi yang bilang bahwa di Semarang, ada alat khitan yang proses akhirnya seperti dikelim saja. “Saya pikir hebat sekali. Tetapi setelah saya cari, nyatanya juga nggak ada”.
Tahun 1999, mulai terlintas keinginan untuk membuat metode khitan sendiri tanpa keluar darah dan juga tidak memerlukan jahitan dengan mulai mereka-reka alat-alat yang akan digunakan. Ketika kemudian ada yang minta dikhitan, ia pun mencobakan hasil rekaannya tersebut, yakni dengan membuka ujung penis kemudian dipasang potongan spuit suntikan yang ia sebut penahan. Penahan itu dijepit dengan alat yang biasa digunakan di dunia medis, namun ternyata cara ini tidak nyaman, karena kemana pun si anak, penjepitnya harus ikut terus. Selain itu si anak juga jadi kesulitan untuk kencing.
Awal tahun 2000, Sofin mencoba lagi, kali ini penjepitnya diganti dengan benang yang ditalikan ke penahannya. Pada awalnya sukses, tapi kemudian alat kelamin si anak jadi berdarah. Ternyata benangnya lepas. Jika terjadi demikian, terpaksa kemudian ia harus melakukan khitan ulang secara konvensional.
Desember 2000, ketika Sofin mengganti oli mobil di bengkel, ia melihat orang membeli satu set ring yang terbuat dari karet dengan bermacam-macam ukuran. Saat itulah timbul idenya untuk memasangkan ring itu di tengah penahan khitan. Sayangnya, ia kesulitan menemukan alat untuk memasukkan ring itu ke tengah penahan. Sampai ia sempat mencoba menggunakan alat penjepit bulu mata. Namun hasilnya tetap gagal.
Akhirnya pada suatu malam di bulan Juli 2001, dr Sofin mengeluarkan seluruh peralatan operasi dan mengutak-atiknya. Di situlah ia mendapatkan alat yang bisa dipakai untuk memasang ring pada penahannya. “Saya sampai teriak, ketemu! Anak-anak saya yang sudah siap tidur sampai tanya, saya menemukan apa?” tuturnya.
Setelah itu, ia mendapat telepon dari temannya yang mau menikahkan anaknya dan meminta dia untuk mengkhitan calon menantunya yang akan masuk Islam. Jadilah hari itu, Minggu, 8 Juli 2001, si calon menantu yang datang kepadanya 2 jam sebelum menikah, dikhitan dengan metode cincin memakai aplikator yang baru dia temukan dan digunakan untuk pertama kalinya. Hasilnya pun memuaskan seperti diakui oleh pria tersebut. Setelah keberhasilannya ini, semakin banyak yang kemudian berkhitan dengan metode cincin temuannya. Mereka berdatangan dari Jakarta, Tegal dan Kudus.
Dr Sofin juga mengkonsultasikan temuannya dengan para dokter spesialis di RS PKU Muhammadiyah, Merden. Merekalah yang kemudian juga mendorongnya untuk mematenkannya. Adapun temuannya ini ia namakan “Sunat Cincin Metode Sofin”. Metode ini juga terbukti lebih ekonomis, aman dan praktis daripada cara konvesional. Biaya alat-alatnya hanya berkisar Rp 1.000,- saja, prosesnya lebih cepat (dr Sofin memperagakan pengkitanan 2 anak hanya dalam waktu 2 menit), hasilnya lebih rapi, ramah lingkungan, tidak banyak membuang kassa dan darah seperti halnya sunat konvensional. Orang yang baru disunat dengan cara biasa memerlukan obat bius dosis tinggi yang dari segi kimianya tidak ramah bagi tubuh. Metode khitan tanpa luka ini juga cocok bagi penderita hemofilia yang jika terluka dan berdarah sulit berhenti.
Pada Sabtu, 13 Oktober 2001, dr Sofin Hadi (37) mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Pihak MURI sendiri sebelumnya juga telah meminta rekomendasi dari IDI dan alim ulama atas temuan dr Sofin ini. Penghargaan berupa sertifikat pemecahan rekor ke-618 tersebut diberikan karena Sofin adalah orang pertama yang menemukan metode khitanan tanpa luka. “Bagi saya, ini merupakan bentuk pengakuan dari masyarakat atas hasil kerja saya. Jadi bukan sesuatu yang harus dibanggakan”,ujar Suami Kuswarasari Utami yang telah dikaruniai empat anak ini. (Rini Sulistyati) — Sumber: Tabloid Nova, 11 November 2001 dan Harian Suara Merdeka, Selasa, 16 Oktober 2001.
SUMBER :
http://www.jaist.ac.jp/~rac/pub/kanigara/id/Home/sofin.htm
via: http://kaahil.wordpress.com/
11 June 2008
Makanan Terbaik Penurun Kolesterol
KEBIASAAN dan jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari berperan penting dalam memengaruhi kadar kolesterol darah Anda. Semakin baik pola dan kualitas makanan Anda sehari-hari, tentu makin terjaga pula keseimbangan kolesterol dan kesehatan Anda secara keseluruhan .
Bagi Anda yang ingin terhindar dari masalah kolesterol ada baiknya mulai mempertimbangkan mengonsumsi makanan sehat antikolesterol. Berikut adalah lima makanan terbaik menurut Mayo Clinic yang mampu membantu menurunkan kolesterol dan melindungi jantung serta pembuluh darah Anda.
1. Bubur gandum/oatmeal
Oatmeal mengandung serat yang larut (soluble fiber) yang dapat menurunkan kolesterol buruk (low-density lipoprotein /LDL) Anda. Soluble fiber juga ditemukan pada jenis makanan lain, seperti kacang ginjal (kidney beans), apel, buah pir, barley, dan buah prunes. Serat yang larut diyakini mampu menurunkan penyerapan kolesterol dalam pencernaan Anda. Mengonsumsi 10 gram lebih serat larut setiap hari dapat menurunkan kadar total LDL. Setiap 1 1/2 cangkir oatmeal matang yang Anda makan mengandung 6 gram serat. Jika Anda tambahkan buah seperti pisang, Anda menambah 4 gram lebih serat .
2. Kacang walnuts, almonds dan jenis lainnya
Berbagai studi menunjukkan bahwa walnut secara signifikan menurunkan kolesterol dalam darah. Kacang ini mengandung banyak asam lemak tak jenuh ganda (polyunsaturated fatty acids) yang dapat membuat pembuluh darah tetap sehat dan elastis. Kacang Almond juga memiliki faedah yang tidak terlalu beda, di mana penurunan kolesterol dapat Anda rasakan setelah sekitar empat minggu.
Diet untuk menurunkan kolesterol di mana 20 sumber kalorinya berasal dari walnut diklaim mampu menurunkan kadar kolesterol LDL hingga 12 persen. Namun kacang-kacangan umumnya berkalori tinggi sehingga dengan hanya sekitar segenggam (tidak lebih dari 2 ons atau 57 gram) akan bermanfaat.
Namun perlu diingat bahwa ketika Anda mengonsumsinya dengan makanan lain jangan berlebihan. Makan berlebih justru membuat Anda kegemukan dan memicu risiko jantung.
3. Ikan dan asam lemak omega-3
Banyak riset yang mendukung manfaat mengonsumsi ikan dalam menurunkan kolesterol karena makan ikan karena kandungan asam lemak omega-3 yang tinggi. Asam lemak Omega-3 juga membantu jantung dengan beragam cara seperti menurunkan tekanan darah dan menekan risiko pembekuan darah. Pada pasien yang sudah mengalami serangan jantung, minyak ikan atau asam lemak omega-3 secara signifikan menurunkan risiko kematian mendadak .
Para dokter biasanya merekomendasikan untuk memakan ikan minimal dua kali dalam semingguu. Sumber makanan yang kaya omega-3 terdapat pada makarel, ikan herring, sarden, tuna albacore dan salmon.
Perlu diingat, untuk mempertahankan faedah ikan bagi kesehatan, sebaiknya ikan dipanggang atau dibakar dalam oven. Jika tidak suka ikan, Anda juga bisa mempeoleh omega-3 dari makanan lain seperti ground flaxseed atau canola oil.
Anda juga dapat memperoleh omega-3 atau minyak ikan dari suplemen, tetapi tentu tidak akan mendapatkn semua nutrien penting dalam ikan seperti selenium. Bila Anda memutuskan memakan suplemen, ingatlah untuk tetap memperhatikan pola makan Anda dan makanlah daging yang rendah lemak atau sayuran untuk menggantikan ikan.
4. Minyak Zaitun/Olive Oil
Minyak Zaitun atau olive oil mengandung campuran antioksidan potensial yang dapat menekan kolesterol tanpa mengganggu kadar kolesterol baik (HDL) Anda .
Badan Pengawas Makanan AS (FDA) merekomendasikan untuk mengonsumi sekitar 2 sendok makan (23 gram) olive oil setiap hari untuk menjaga jantung tetap sehat. Untuk menambah olive oil dalam daftar menu, Anda bisa mencampunya dengan sayuran, bumbu cair, atau mencampurnya dengan cuka sebagai pelengkap salad. Anda juga dapat menggunakan olive oil as sebagai pengganti mentega ketika memoles daging.
Beberapa riset menyarankan bahwa efek olive oil dalam menurunkan kolesterol akan lebih besar jika Anda memilih extra-virgin olive oil atau minyak zaitun ekstra murni. Minyak jenis ini tidak melewati proses pengolahan dan penambahan zat kimia yang diyakini mengandung lebih banyak antioksidan menyehatkan. Sebaiknya hindari "light" olive oil karena biasanya jenis ini sudah melewati beragam proses pengolahan sehingga faedahnya tidak akan maksimal.
5. Makanan yang difortifikasi atau diperkaya sterol dan stanol tumbuhan.
Banyak makanan yang kini telah difortifikasi dengan sterol atau stanol — zat dalam tumbuhan yang membantu menahan penyerapan kolesterol.
Margarin, jus jeruk, atau yogurt ada yang sudah difortifikasi dengan sterol yang bisa menurunkan LDL kolesterol hingga 10 persen. Jumlah sterol tumbuhan yang dibutuhkan untuk mencapai target itu sedikitnya 2 gram yang setara dengan dua porsi (237 mililter) jus jeruk dengan fortifikasi sterol dalam sehari.
Sterol atau stanol tumbuhan yang ditambahkan dalam makanan tidak akan memengaruhi kadar trigliserida atau pun HDL. Sterol atau stanol juga tidak akan mengganggu penyerapan vitamin yang larut dalam lemak seperti A, D, E and K.
Sumber: Kompas.com
01 April 2008
Bolehkah Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit?
Oleh: Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang wanita untuk menjenguk laki-laki apabila tidak ada fitnah?
Jawab:
Boleh bagi wanita untuk mengunjungi laki-laki dari belakang tabir, menanyakan keadaannya dengan tanpa lemah lembut pada perkataannya,
Yang demikian itu tidak apa. Pernah ‘Aisyah mengunjungi Bilal ketika Bilal pergi ke Madinah dan ‘Aisyah mendengar Bilal mengatakan,
Duhai apakah aku benar-benar akan bisa bermalam semalam
sedang di sekitarku ada yang hina dan yang mulia
Dan apakah aku akan mendatangi air majannah pada suatu hari
Dan apakah akan tampak bagiku Syamah dan Thufail.
Bilal merindukan negeri tersebut, negeri Mekkah yang di sana ada kesehatan. Demikian pula Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, beliau sakit ketika pergi ke Madinah dan mengatakan:
Setiap orang pada pagi hari bersama keluarganya
Dan kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya
Maka lihatlah keadaan ketika mereka sakit. Bagaimana ucapan mereka bisa menjadi baik, tidak ada di dalamnya kecuali apa-apa yang membuat ridha Allah ‘azza wa jalla. Dan dalil pada masalah ini bahwasanya boleh bagi wanita untuk mengunjungi laki-laki dari belakang tabir apabila aman dari fitnah.(*)
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Berbahagialah Muslim yang Sakit. Penerjemah:Abu Muhammad Farhan Al-Bantuli dan Abu Umar Urwah Al-Bankawy, Muraja’ah: Al-Ustadz Fuad, Penerbit Al-Ilmu, Jogjakarta)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/01/bolehkah-wanita-menjenguk-laki-laki-yang-sakit/
Apakah boleh bagi seorang wanita untuk menjenguk laki-laki apabila tidak ada fitnah?
Jawab:
Boleh bagi wanita untuk mengunjungi laki-laki dari belakang tabir, menanyakan keadaannya dengan tanpa lemah lembut pada perkataannya,
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya” (Al-Ahzab: 32).
Yang demikian itu tidak apa. Pernah ‘Aisyah mengunjungi Bilal ketika Bilal pergi ke Madinah dan ‘Aisyah mendengar Bilal mengatakan,
Duhai apakah aku benar-benar akan bisa bermalam semalam
sedang di sekitarku ada yang hina dan yang mulia
Dan apakah aku akan mendatangi air majannah pada suatu hari
Dan apakah akan tampak bagiku Syamah dan Thufail.
Bilal merindukan negeri tersebut, negeri Mekkah yang di sana ada kesehatan. Demikian pula Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, beliau sakit ketika pergi ke Madinah dan mengatakan:
Setiap orang pada pagi hari bersama keluarganya
Dan kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya
Maka lihatlah keadaan ketika mereka sakit. Bagaimana ucapan mereka bisa menjadi baik, tidak ada di dalamnya kecuali apa-apa yang membuat ridha Allah ‘azza wa jalla. Dan dalil pada masalah ini bahwasanya boleh bagi wanita untuk mengunjungi laki-laki dari belakang tabir apabila aman dari fitnah.(*)
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Berbahagialah Muslim yang Sakit. Penerjemah:Abu Muhammad Farhan Al-Bantuli dan Abu Umar Urwah Al-Bankawy, Muraja’ah: Al-Ustadz Fuad, Penerbit Al-Ilmu, Jogjakarta)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/01/bolehkah-wanita-menjenguk-laki-laki-yang-sakit/
31 March 2008
Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval/jarak waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/31/bolehkah-ber-kb-untuk-kepentingan-tarbiyah-anak/
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval/jarak waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/31/bolehkah-ber-kb-untuk-kepentingan-tarbiyah-anak/
23 February 2008
Rahasia di Balik Sakit
Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan." (QS. al-Anbiyaa': 35). Sahabat Ibnu 'Abbas -yang diberi keluasan ilmu dalam tafsir al-Qur'an- menafsirkan ayat ini: "Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan". (Tafsir Ibnu Jarir). Dari ayat ini, kita tahu bahwa berbagai macam penyakit juga merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Namun di balik cobaan ini, terdapat berbagai rahasia/hikmah yang tidak dapat di nalar oleh akal manusia.
Sakit menjadi kebaikan bagi seorang muslim jika dia bersabar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan, dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika dia mendapat kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapat kesusahan, maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya." (HR. Muslim)
Sakit akan menghapuskan dosa
Ketahuilah wahai saudaraku, penyakit merupakan sebab pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang pernah engkau lakukan dengan hati, pendengaran, penglihatan, lisan dan dengan seluruh anggota tubuhmu. Terkadang penyakit itu juga merupakan hukuman dari dosa yang pernah dilakukan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan apa saja musibah yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (QS. Asy-Syuura: 30). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya. (HR. Muslim)
Sakit akan Membawa Keselamatan dari Api Neraka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya," Janganlah kamu mencaci maki penyakit demam, karena sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan mengahapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang mukmin mencaci maki penyakit yang dideritanya, menggerutu, apalagi sampai berburuk sangka pada Allah dengan musibah sakit yang dideritanya. Bergembiralah wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sakit demam itu menjauhkan setiap orang mukmin dari api Neraka." (HR. Al Bazzar, shohih)
Sakit akan mengingatkan hamba atas kelalaiannya
Wahai saudaraku, sesungguhnya di balik penyakit dan musibah akan mengembalikan seorang hamba yang tadinya jauh dari mengingat Allah agar kembali kepada-Nya. Biasanya seseorang yang dalam keadaan sehat wal 'afiat suka tenggelam dalam perbuatan maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, dia sibuk dengan urusan dunia dan melalaikan Rabb-nya. Oleh karena itu, jika Allah mencobanya dengan suatu penyakit atau musibah, dia baru merasakan kelemahan, kehinaan, dan ketidakmampuan di hadapan Rabb-nya. Dia menjadi ingat atas kelalaiannya selama ini, sehingga ia kembali pada Allah dengan penyesalan dan kepasrahan diri. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (para rasul) kepada umat-umat sebelummu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. (QS. Al-An'am: 42) yaitu supaya mereka mau tunduk kepada-Ku, memurnikan ibadah kepada-Ku, dan hanya mencintai-Ku, bukan mencintai selain-Ku, dengan cara taat dan pasrah kepada-Ku. (Tafsir Ibnu Jarir)
Terdapat hikmah yang banyak di balik berbagai musibah
Wahai saudaraku, ketahuilah di balik cobaan berupa penyakit dan berbagai kesulitan lainnya, sesungguhnya di balik itu semua terdapat hikmah yang sangat banyak. Maka perhatikanlah saudaraku nasehat Ibnul Qoyyim rahimahullah berikut ini: "Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusan-Nya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah (yang dapat kita gali, -ed). Namun akal kita sangatlah terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia di bawah sinar matahari."
Ingatlah saudaraku, cobaan dan penyakit merupakan tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah ta'ala jika mencintai suatu kaum, maka Dia akan memberi mereka cobaan." (HR. Tirmidzi, shohih). Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keyakinan dan kesabaran yang akan meringankan segala musibah dunia ini. Amin.
***
26 January 2008
SIWAK (Pembersih Mulut yang Diridhai Allah)

Penulis: Abul Abbas Khadhir Al-Limbory
http://darussalaf.org/stories.php?id=899
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahiim
Segala puji hanya milik Allah –Subhanahu wa ta’ala-, kami memuji-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan dari kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang akan bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak yang bisa memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah (sesembahan) yang benar kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Amma ba’du
Tulisan ini merupakan tulisan revisi dari tulisan kami, yang sebelumnya telah dimuat di situs Ahlussunnah Indonesia www.darussalaf.or.id dengan kami memberikan beberapa tambahan faedah. Dan kami beri judul “SIWAK Pembersih Mulut yang di Ridhai Allah” Dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada team pengasuh website www.darussalaf.or.id yang telah membantu tersebarnya tulisan ini, juga ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga risalah ini dapat terselesaikan dengan baik, semoga Allah membalas mereka semua dengan kebaikan yang banyak.
Apabila dalam risalah ini terdapat kesalahan maka kami sangat mengharapkan agar kiranya kesalahan tersebut tidak dijadikan sebagai peluang untuk menjelek-jelekkan sauadaranya sesama muslim, tapi yang sangat kami harapkan agar kesalahan tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kami bisa melalukan pembenahan.
Semoga Allah –‘Azza wa Jalla- menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadikannya murni semata-mata untuk mengharapkan Wajah-Nya.
Maha Suci Rabbmu Pemilik segala kemuliaan dari apa yang mereka sifatkan. Keselamatan bagi para rasul. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” (Ash-Shaffat: 180-182)
Surabaya, 15 Sya’ban 1428 H
28 Agustus 2007 M
Abul Abbas Khadhir Al-Limbory
SIWAK
PEMBERSIH MULUT YANG DIRIDHAI ALLAH
I. SIWAK DAN KEUTAMAANYA
1.1 Pengertian Siwak
Siwak jika di kasrah huruf sin-nya maka bermakna suatu kayu yang dipakai untuk menggosok gigi. (Taisirul 'Allam: 1/39 dan Ihkamul Ahkam, hal. 55)
1). Siwak memiliki dua makna yaitu: Bermakna Fi’il yaitu perbuatan untuk menggosok gigi atau untuk membersihkan mulut. (Subulussalam Syarh Buluughul Maraam: 1/63 dan Fathul Baariy: 1/422)
2). Bermakna alat yaitu alat atau kayu yang dipakai untuk menggosok gigi. (Taisirul 'Allam: 1/39, Subulussalam Syarh Buluughul Maraam: 1/63 dan Fathul Baary: 1/422)
Siwak adalah suatu perkara yang disyari'atkan, yaitu dengan menggunakan batang atau semisalnya. (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy: 1/29)
1.2 Manfaat dari Bersiwak
1). Untuk membersihkan mulut dan diridhai oleh Allah –‘Azza wa Jalla-, dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: "Siwak itu
pembersih mulut dan diridhai Allah.” (HR. Bukhari Kitabus Shiyam Bab 27, Ad-Darimy juz I Kitabul Wudhu bab 19 hal. 174, Ahmad dalam Al-Musnad juz I hal. 3 dari Abu Bakar dan hal. 10, dan An-Nasai juz I Kitabut Thaharahi Bab.4. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami' no. hadits 3695).
2). Untuk menghilangkan warna kekuning-kuningan yang menempel pada gigi dan untuk menghilngkan bau mulut. (Taisirul 'Allam, hal. 39, Subulussalam Syarh Buluughul Maraam: 1/63, Fathul Baary: 1/422 dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyah: I/68).
3). Samahatusy Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:
“Siwak memiliki banyak manfaat, diantaranya:
√ Membersihkan mulut
√ Mengatasi bau tidak sedap pada mulut
√ Mengiatkan hamba untuk beramal
√ Menghilangkan ngantuk. Dan masih banyak lagi manfaatnya.” (Syahr Riyadhus Shalihin: 3/265)
4). Al-Imam Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Siwak memiliki banyak manfaat diantaranya:
√ Mengharaumkan mulut dan menguatkan gigi dan gusi
√ Memutus adanya liur
√ Mencerahkan penglihatan
√ Menghilangkan penyakit perut
√ Menyehatkan perut dan lambung
√ Memperindah suara
√ Mempermudah ketika mencerna makanan (menambah selera makan)
√ Mudah ketika berbicara
√ Giat untuk membaca, berdzikir dan shalat
√ Menghilangkan rasa ngantuk
√ Diridhai Allah
√ Disegani malaikat
√ Memperbanyak kebaikan. (Tamamul Minnah: 1/61).
1.3 Hukum Bersiwak
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, Beliau bersabda: "Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu.” (HR. Malik:1/66, Al Baihaqi:1/35, Ibnu Huzaimah:1/73 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami' no. 5317, shahihut Targhib no. 201 dan Al-Irwa': 1/109).
Pada hadits ini terdapat tiga pendapat dikalangan para ulama:
1). Sebagian Ushuliyyin berdalil dengan hadits ini bahwasanya setiap perintah menunjukkan wajib hukumnya, dan segi pengambilan dalil mereka adalah: Kalimat “Laula” (kalaulah), menunjukkan atas peniadaan sesuatu karena ada sesuatu yang lain, maka menunjukkan atas peniadaan suatu perintah karena ada rasa berat, bahwa peniadaan karena rasa berat itu bukanlah sunnah, sesungguhnya sunnah siwak itu telah tetap (dilakukan) ketika setiap akan shalat, maka menuntut yang demikian itu bahwa perintah menunjukan wajib.
2). Bersiwak adalah mustahab (sunnah) hukumnya pada beberapa keadaan, termasuk didalamnya adalah apa yang menunjukkan atas disunnahkannya adalah hadits ketika seseorang berdiri untuk shalat, dan rahasia permasalahan dianjurkannya bersiwak ketika hendak akan shalat adalah kita diperintah dalam setiap keadaan supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allah -'Azza wa Jalla-. Dan ada yang berkata: (Karena) permasalahan ini berkaitan dengan para malaikat, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).Hadits dengan keumumannya menunjukkan atas disunnahkannya bersiwak ketika hendak shalat.” (Ihkamul Ahkam: I/55-56)
3). Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak hukumnya adalah sunnah, dan menjadi sunnah muakkad pada waktu-waktu tertentu. (Taisirul ‘Allam: 1/39, Al-Umm: 1/35, Subulus Salam: 1/63, Fathul bary: 1/9 dan Al-Mulakhas Al-Fiqhiy: 1/29).
Adapun apabila ada yang berpendapat bahwa bersiwak hukumnya adalah wajib dan berhujjah dengan hadits: “Wajib atas kalian untuk bersiwak, karena dengan bersiwak akan membersihkan mulut dan diridhai oleh Allah –Tabaraka wata’ala-“ (HR. Ahmad: 2/09, lihat Ash-Shahihah: 2517), maka perlu diketahui bahwa suatu perintah yang dia itu menunjukkan suatu kewajiban akan berubah hukumnya menjadi mustahab (sunnah) apabila ada suatu dalil yang memalingkannya kepada yang sunnah, Al-Imam Syaukani –rahimahullah- berkata: “Bersiwak adalah hukumnya sunnah, dan dalilnya adalah hadits yang sudah mutawatir baik itu berupa perkataan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, perbuatannya dan tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan kami) tentang yang demikian itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyah, hal. 48 dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyah: 1/168).
Al-Imam Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Mayoritas ulama berpandangan bahwa bersiwak hukumnya adalah sunnah, bukan wajib, kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat bahwa bersiwak itu wajib kecuali Ishaq dan Dawud Azh-Zhahiri.” (Al-Mughni: 1/119).
1.3 Syari'at Siwak
Bersiwak adalah termasuk dari bagian dari sunnah para Rasul, sebagaimana hadits dari Abu Ayyub –radhiyallahu 'anhu- : "Ada empat hal yang termasuk dari sunnah para Rasul; Memakai minyak wangi, menikah, bersiwak dan malu” (HR. Ahmad; 23470 dan Tirmidzi: 1081, dan beliau berkata: Hadits ini hasan gharib).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan –hafidzahullah- berkata: "Orang yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ibrahim -'alaihis salam-. Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- menjelaskan bahwa bersiwak dapat membersihkan mulut, yakni membersihkan dari hal-hal yang tidak disukai, (bersiwak) juga sebagai penyebab datangnya ridha Allah, yakni menjadikan Allah -Subhanahu wa ta'ala- menjadi ridha. Dalam anjuran mengamalkannya telah terdapat lebih dari seratus hadits. semuanya menunjukkan bahwa bersiwak adalah sunnah muakkadah. Syariat telah menganjurkan dan menghimbau untuk diamalkan. Siwak memiliki beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya yang paling besar adalah yang telah dianjurkan oleh hadits: "Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah” (HR. Bukhari Kitabus Shiyam Bab 27, Ad-Darimy juz I Kitabul Wudhu bab 19 hal. 174, Ahmad dalam Al-Musnad juz I hal. 3 dari Abu Bakar dan hal. 10, dan An-Nasai juz I Kitabut Thaharahi Bab.4. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami' no. hadits 3695). Bersiwak adalah dengan menggunakan batang yang lembut dari pohon arak, zaitun, urjun atau yang semisalnya yang tidak menyakiti atau melukai mulut” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30 dan Akhshar Al-Mukhtashar, hal. 9).
1.4 Waktu-waktu Disunnahkannya Bersiwak
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: “Bersiwak disunnahkan disetiap keadaan, bahkan sekalipun yang berpuasa disepanjang harinya, demikianlah pendapat yang benar. dan menjadi sunnah muakadah pada waktu tertentu” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30)
Keterangan dari perkataan diatas:
Disunnahkan bersiwak dalam setiap keadaan. (Syahr Riyadhus Shalihin: 3/264, Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30, Akhshar Al-Mukhtashar, hal. 92, Al-Umm: 1/35) dan Al-‘Uddah Syarh ‘Umdah, hal. 34).Asy-Syaikh Ibnu ‘Aqil berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat para ulama mazhab (dikalangan kami) bahwasanya bersiwak tidak disunnahkan bagi orang yang berpuasa setelah matahari tergelincir” (Al-‘Uddah Syarh ‘Umdah, hal. 35).
Apabila ada orang yang berpendapat disunnahkannya bersiwak walaupun dalam keadaan berpuasa dan berdalil dengan hadits ‘Amir bin Rabi’ah: “Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam beberapa kali yang tidak bisa aku hitung, beliau bersiwak dalam keadaan berpuasa.” Maka pendalilan tersebut tertolak karena hadits yang dijadikan dalil adalah hadits dho’if, sebagaimana telah didho’ifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dho’if Abi Dawud; 551, Dho’if At-Tirmidzi; 16 dan lihat Al-Irwa’; 68).
Dan pendapat yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan dan para ulama selain beliau, bahwa bersiwak dalam keadaan berpuasa adalah boleh dan disunnahkan. (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30). Perkara tersebut karena ketidak adanya dalil yang melarang untuk bersiwak ketika sedang berpuasa baik itu sebelum matahari tergelincir atau setelah matahari tergelincir, namun yang ada hanyalah anjuran untuk bersiwak dalam konteks umum (yakni bersiwak disetiap waktu atau setiap keadaan). Wallahu a’lam bish shawab.
Ringkasnya: “Boleh bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak baik itu sebelum matahari tergelincir atau setelah matahari tergelincir” (Tamamul Minnah: 1/60). Adapun diantara waktu-waktu yang sunnah muakkad untuk bersiwak ada beberapa perkataan para ulama:
1). Al-Imam Abdurrahman bin Ibrahim Al-Maqdisy –rahimahullah- berkata: “Bersiwak akan menjadi sunnah muakkad pada tiga tempat:
√ Ketika terjadi perubahan bau mulut, karena sesungguhnya asal disunnahkannya bersiwak karena untuk menghilangkan bau (tidak sedap) pada mulut.
√ Ketika bangun dari tidur, sebagaimana hadits Khudzaifah Ibnul Yaman: Dari Hudzaifah Ibnul Yaman -radhiyallahu 'anhu-, beliau berkata: Jika Rasulullah -shallallahu'alaihi wa sallam- bangun malam, beliau
menggosok (membersihkan) mulutnya dengan siwak." (HR.
Bukhari; 245 dan Muslim; 255).
√ Ketika setiap akan shalat, dengan hujjah hadits Abu Hurairah: Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, Beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. Bukhari (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami' No. Hadits 5315).
2). Al-Imam An-Nawawy berkata: “Bersiwak hukumnya mustahab dilakukan pada setiap waktu, tetapi lebih ditekankan lagi pada waktu yang lima, yaitu ketika setiap akan shalat, ketika setiap akan wudhu, ketika membaca Al-Qur’an, katika bangun tidur dan ketika mulut sudah mulai berbau.” (Bagaimana Seorang Muslim Mengenal Agamanya, hal. 310).
3). Samahatusy Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata: “Bersiwak akan menjadi sunnah muakkad pada beberapa tempat: Ketika akan berwudhu, Ketika hendak akan shalat, ketika masuk rumah, ketika bangun dari tidur, ketika terjadi perubahan bau mulut dari bau yang tidak sedap atau karena telah kotor.” (Syarh Riyadhus Shalihin: 3/264).
4) Sebagai tambahan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya membuat Bab khusus tentang ditekankannya bersiwak pada hari Jum’at yaitu dalam dalam Kitabul Jumu’ati Bab Ath-Thibbi Lil Jumu’ati, no. 880 dan Bab As-Siwaki Yaumul Jumu’ati, no.hadits 887, 888, dan 889).
Dari beberapa perkataan tersebut tujuannya:
Untuk membersihkan mulut dan mencari keridhaan Allah, dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: "Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah.” (HR. Bukhari Kitabus Shiyam Bab 27, Ad-Darimy juz I Kitabul Wudhu bab 19 hal. 174, Ahmad dalam Al-Musnad juz I hal. 3 dari Abu Bakar dan hal. 10, dan An-Nasai juz I Kitabut Thaharahi Bab.4. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami' no. hadits 3695).
KESIMPULAN
Bahwa bersiwak akan menjadi sunnah muakkad pada waktu-waktu tertentu, diantaranya:
1) Setiap akan Berwudhu
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, Beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu.” (HR. Malik:1/66, Al Baihaqi:1/35, Ibnu Huzaimah:1/73 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami' no. 5317, shahihut Targhib no. 201 dan Al-Irwa': 1/109).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa bersiwak adalah sunnah pada setiap akan berwudhu. Hal itu dilakukan ketika sedang berkumur-kumur karena hal itu akan membantu mengharumkan dan membersihkan mulut” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy, hal. 30).
2) Setiap akan melakukan shalat.
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, Beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. Bukhari (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami' No. Hadits 5315)
Al-Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya siwak tidaklah wajib, dan bahwasanya seseorang diberi pilihan, karena jika hukumnya wajib niscaya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan memerintahkan mereka, baik mereka merasa berat ataupun atau tidak merasa berat.” (Al-Umm: 1/35)
Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika hendak akan shalat, diantaranya berkata Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied –rahimahullah-:
Rahasia permasalahan dianjurkannya bersiwak ketika hendak akan shalat adalah kita diperintah dalam setiap keadaan supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allah -'Azza wa Jalla-. Dan ada yang berkata: (Karena) permasalahan ini berkaitan dengan para malaikat, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).
Maka Imam Ash-Shan'ani –rahimahullah- berkata: "Rahasia permasalahan ini mencakup dua perkara yang telah disebutkan, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu: "Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau jengkol, maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan apa-apa yang manusia terganggu dengannya." (Taisirul 'Allam: 1/40 dan Subulussalaam: 1/64).
4) Setiap Bangun dari Tidur
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman -radhiyallahu 'anhu-, beliau berkata: Jika Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bangun malam, beliau menggosok (membersihkan) mulutnya dengan siwak." (HR. Bukhari; 245 dan Muslim; 255).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Siwak juga menjadi sunnah muakadah ketika seseorang bangun dari tidur di malam atau siang hari. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika bangun tidur dimalam hari, beliau menggosok mulutnya dengan siwak. hal itu dikarenakan bersamaan dengan proses tidur, maka berubahlah bau mulut, yang disebabkan peningkatan gas dalam lambung.” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30).
Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika bangun tidur.
Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam –rahimahullah- berkata: "Termasuk tanda kecintaan Nabi -shallallahu 'aihi wa sallam- kepada kebersihan dan ketidak sukaannya terhadap bau tidak enak, tatkala bangun dari tidur malam yang panjang, yang mana saat itu dimungkinkan bau mulut sudah berubah, maka beliau menggosok giginya dengan siwak untuk menghilangkan bau tidak sedap, dan untuk menambah semangat setelah bangun tidur, karena termasuk kelebihan siwak adalah menambah daya ingat dan semangat." (Taisirul 'Allam: 1/41).
Apakah Bersiwak Khusus Ketika Bangun Tidur Pada Malam Hari?
Jika ada yang berkata tidaklah layak bagi seseorang untuk berdalil dengan hadits Khudzaifah Ibnul Yaman atas ditekankannya untuk bersiwak ketika tidur pada siang hari, karena dalil itu khusus untuk malam hari, dan tidaklah mungkin menjadikan dalil khusus kepada yang umum.
Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Tidak ada pencegah tentang keberadaan hadits Khudzaifah tersebut, karena anjuran hadits tersebut juga ketika bangun dari tidur pada siang hari, karena bahwasanya ‘illahnya hanya satu yaitu perubahan bau mulut ketika tidur”. (Al-Mumti’: 1/109).
4). Setiap akan Masuk Rumah
Dari Miqdam bin Syuraih dari ayahnya (Syuraih), ia berkata: "Saya bertanya kepada Aisyah -radhiyallahu 'anha-: Dengan apa Rasulullah -shallallahu 'aihi wa sallam- memulai ketika masuk ke rumahnya? Aisyah menjawab: "Dengan siwak." (HR. Muslim dalam kitabut Thaharah juz II bab 43 hal. 12 Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawy, Imam Ahmad dalam Musnad-nya juz VI hal. 42, 110 dan 182, An-Nasai juz I kitabut Thaharah Bab 7, Ibnu Majah juz I Kitabut Tharah bab VII hal. 106).
5). Ketika hendak membaca Al Qur'an
Dari Ali -radhiyallahu 'anhu- berkata : Rasulullah -shallallahu 'aihi wa sallam- memerintahkan kami bersiwak, sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri sholat malaikat mendatanginya kemudian berdiri dibelakangnya mendengar bacaan Al Qur'an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan mendekat sampai ia meletakkan mulutnya diatas mulut hamba itu, sehingga tidaklah dia membaca satu ayatpun kecuali berada dirongganya malaikat" (HR. Al Baihaqy dan Ad Dhiya'. Lihat Sislsilah Al Ahadits As Shahihah 1213).
6). Setiap hari Juma’at
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata, bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata pada hari Jum’at: Kaum muslimin, sesungguhnya hari ini Allah telah menjadikannya untuk kalian sebagai ‘Ied (hari raya) maka mandilah kalian, dan hendaklah kalian bersiwak”. Berkata Al-Haitsamy dalam Al-Majmu’ 2/176 diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dalam Al-Ausath dan para rawinya tsiqah (terpercaya), (Lihat Ahkamul Jum’ah, hal. 60).
Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata: “Aku menyaksikan rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Beliau berkata: “Mandi pada hari Jum’at wajib atas setiap muhtalim (orang yang sudah baligh), dan menggosok gigi dan mengusapkan minyak wangi (pada anggota tubuh) yang dapat dijangkau (dengan tangan).” (HR. Bukhari dalam Kitabul Jumu’ati Bab Ath-Thib Lil Jumu’ati, no. 880, dan Lihat Al-Lu’lu’ wal Marjan, hal. 144).
1.5 Sifat Bersiwak.
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Menggosokkan (bersiwak) diatas gusi dan gigi, dimulai dari sebelah kanan menuju sebelah kiri, siwak dipegang dengan tangan kiri." (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1.30).
Bersiwak dengan Tangan Kanan atau dengan Tangan Kiri?
Bersiwak boleh dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri, karena perkaranya ada keluasaan, karena anjuran bersiwak dengan tangan kanan atau dengan tangan
kiri tidak ada dalil yang ditekankannya untuk bersiwak dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri. Dan sungguh telah berpendapat sebagian ulama bahwa disunnahkan bersiwak dengan tangan kiri karena (tujuannya) untuk kebersihan, dan sebagian ulama yang lain berpendapat sunnah bersiwak dengan tangan kanan karena dia adalah ibadah. Sesangkan menurut mazhab Malikiyah ada perincian: Apabila seseorang bersiwak karena tujuannya untuk kebersihan maka bersiwak dengan tangan kiri, dan apabila seseorang bersiwak karena (tujuan) ibadah, seperti bersiwak setiap akan shalat maka bersiwak dengan kanannya. Dan ini adalah rincian yang bagus. Dan yang paling utama adalah boleh menggunakan kedua-duanya.” (Tamamul Minnah: 1/60).
Sebagian dari kalangan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa bersiwak dengan tangan kanan, mereka berdalil dengan hadits Aisyah –radhiyallahu anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- senang dengan mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya, ketika mengenakan sandal, bersuci, dan bersiwak” (HR. Abu Dawud no. 4140), namun dzahir dari hadits tersebut adalah Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam- ketika mau bersiwak beliau memulai dengan yang kanan, dan tanpa ada keterangan bahwa beliau –shalallahu ‘alaihi wa sallam- memegang siwak dengan tangan kanan, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “ bersiwak (dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri) perkaranya ada keluasan karena tidak adanya nash yang jelas.” (Syarhul Mumti’: 1/111).
Menggunakan Siwak apakah dengan Memanjang ataukah dengan Melintang?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- menerangkan tata cara menggunakan siwak apakah dengan memanjang ataukah melintang, beliau berkata: “Cara penggunaannya kembali kepada apa yang dituntut oleh keadaan, jika keadaan menuntut bersiwak dengan memanjang maka dilakukan dengan memanjang, apabila keadaan menuntut bersiwak dengan melintang maka dilakukan dengan melintang, karena tidak ada sunnah yang jelas dalam perkara ini.” (Al-Mumti’: 1/110).
Bersungguh-sungguh ketika Bersiwak!
Abu Musa Al-Asy’ary –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Aku pernah mendatangi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ketika itu beliau sedang bersiwak dengan siwak yang masih segar (basah). Ujung siwak diatas lisan (lidah) beliau dan beliau berkata: ‘Agh, ‘agh. sedangkan siwak didalam mulut beliau” (HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no.591).
Dari hadits tersebut dapat diambil faedah, diantaranya:
√ Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- berkata:
“Seyogyanya seseorang bersungguh-sungguh ketika bersiwak (membersihkan) mulutnya” (At-Ta’liqat Ar-Radhiyah: 1/168).
√ Siwak adalah alat untuk membersihkan gigi dan mulut. Siwak juga dapat membersihkan lidah.” (Fathul Bary: 1/422-423)
Dua Orang Menggunakan Satu Siwak?
Dari Aisyah –radhiyallahu ‘anhu- dia berkata: “Masuk Abdurrahman bin Abu Bakar, dan dia membawa siwak sambil menggosokan giginya dengan siwak tersebut. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat kepadanya, aku mengambil siwak tersebut dari Abdurrahman, kemudian aku patahkan ujungnya lalu aku mengikisnya (memperbaikinya dengan gigiku) kemudian aku berikan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka dia pun bersiwak dengannya dan beliau dalam keadaan bersandar didadaku.” (HR. Bukhari, no. 890).
Dari Aisyah –radhiyallahu ‘anhu- dia berkata: “Nabiullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersiwak, lalu diberikan kepadaku siwak tersebut untuk memncucinya. Maka aku menggunakannya untuk bersiwak, kemudian (setelah aku gunakan) aku mencucinya, kemudian aku menyerahkannya kepada beliau.” (HR. Abu Dawud, no.52).
Faedah dari dua hadits diatas, diantaranya:
√ Bolehnya seseorang bersiwak dengan siwak orang lain (apabila pemilik siwak ridha), dan sebelum digunakan sebaiknya siwak dicuci, apabila tidak dimungkinkan untuk
dicuci maka cukup diperbaiki.
√ Bolehnya bersiwak dihadapan orang lain. (Lihat Ihkamul Ahkam, Juz 1 Kitab Thaharah Bab Siwak, hal. 57-58).
1.6 Hikmah Bersiwak
1.6.1 Menurut pandangan Ulama
Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly berkata: “Saat ini alat-alat modern berupa sikat dan pasta gigi atau semisalnya memiliki fungsi yang sama dengan tangkai kayu arak, hanya saja tangkai kayu arak merupakan siwak yang terbaik disebabkan banyak rahasia kemanfaatan yang dikandungnya juga keistimewaan yang tidak didapatkan pada selainnya. Diantara kekhususannya: Ia dapat membunuh bakteri-bakteri yang ada pada mulut yang menyebabkan banyak macam penyakit yang berhubungan dengan dengan mulut dan gigi. Juga padanya ada garam yodium, bahan pewangi yang enak, gula, dan komposisi lainnya yang hanya didapatkan pada kayu arak tidak pada alat pembersih dan penyegar mulut dan gigi lainnya.” (Bagaimana Seorang Muslim Mengenal Agamanya, hal. 309).
Apakah Boleh Bagi Sesesorang Menggosok Giginya atau Memersihkan Mulutnya dengan Selain Siwak?
Seseorang boleh membersihkan mulutnya (menggosok giginya) dengan selain siwak, akan tetapi yang paling afdhal yaitu dengan menggunakan siwak. (Tamamul Minnah: 1/60).
1.6.2 Menurut pandangan Ilmu Pengetahuan
Siwak dapat menjaga kebersihan gigi dan mulut dan mencegah parasit (Entamoeba Gingivalis dan trichomonas) yang merupakan sebab munculnya bau tidak sedap pada mulut. Parasit ini habitat (tempat hidupnya) di rongga mulut tepatnya pada gigi yang berlubang. jika mulut dan gigi kebersihannya terjaga maka parasit ini tidak dapat survive (mati). Parasit ini cara pencegahannya adalah dengan menjaga hygiene (kebersihan mulut). Maka disini berlakulah perkataan orang-orang "Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati". Wallahu a'lam wa ahkam, Wabillahit-taufiq.
II. KISAH ORANG YANG MENGEJEK SIWAK
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushobiy -hafidzahullah- berkata: "Telah disebutkan oleh Ibnu Katsir –rahimahullah- didalam Al-Bidayah wan Nihayah tentang kejadian-kejadian pada tahun 665, beliau –rahimahullah- berkata Asy-Syaikh Qathbuddin Al-Yunani berkata: "Telah sampai kepada kami bahwasanya seorang laki-laki yang dipanggil dengan Abu Salamah dari daerah Bushra, dia suka bercanda dan berbicara tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Disebutkan disisinya tentang siwak dan keutamaannya, maka dia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan bersiwak kecuali di dubur, kemudian dia mengambil sebatang siwak dan memasukkannya keduburnya kemudian dikeluarkan kembali." Berkata Qathbuddin Al-Yunani: "Setelah melakukan perbuatan tersebut, ia tinggal selama sembilan bulan dalam keadaan mengeluh sakit perut dan dubur. Berkata Qathbuddin Al-Yunani: "Lalu ia melahirkan anak seperti tikus yang pendek dan besar, memiliki empat kaki, kepalanya seperti kepala ikan, memiliki empat taring yang menonjol, panjang ekornya satu jengkal empat jari dan duburnya seperti dubur kelinci. Ketika lelaki itu melahirkannya, hewan tersebut menjerit tiga kali, maka bangkitlah putrinya laki-laki tadi dan memecahkan kepalanya sehingga matilah hewan tersebut. Laki-laki itu hidup setelah melahirkan selama dua hari, dan meninggal pada hari yang ketiga. Dan ia sebelum meninggal berkata "Hewan itu telah membunuhku dan merobek-robek ususku." Sungguh kejadian tersebut telah disaksikan oleh sekelompok penduduk daerah tersebut dan para khotib tempat tersebut. diantara mereka ada yang menyaksikan hewan itu ketika masih hidup dan ada pula yang menyaksikan ketika hewan itu sudah mati." (Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid, hal. 106-107)
Kisah tersebut sangatlah pantas dan cocok untuk kita ambil pelajaran, dengan kisah itu mengingatkan kita untuk tidak bermudah-mudahan berucap apalagi kalau sampai mengejek As-Sunnah, sungguh jauh-jauh hari sebelumnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
“Wahai manusia, berhati-hatilah terhadap ucapan kalian, jangan sampai kalian dijerumuskan oleh syaithan.” (HR. An-Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah, dikatakan dalam Ash-Shahihul Musnad fi Asy-Syamail Muhammadiyah no. 786; hadits Shahih menurut syarah Muslim).
Semoga dengan kisah tersebut menjadi sebab bagi kita untuk mudah dalam menerima dan melaksakan As-Sunnah dan menjauhkan kita dari sifat meremehkan dan menentang As-Sunnah. Sungguh Allah –‘Azza wa Jalla- telah memberikan peringatan untuk kita sebagaimana firmannya: ".....maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi ajaran Rasul takut ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nuur: 63).
Akhirnya, semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat bagi kami dan segenap kaum muslimin. Washallallahu ‘ala Muhammad wa Aalihi Washahbihi wasallam walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin
Maraji':
1. Al-Qur’anul Karim
2. Shahihul Bukhari, -Al-Imam Abu Abdillah Muhammad Al-Bukhari-, Darul Kutub Al-Ilmiyah- 1425 H-2004 M
3. Al-Lu’lu’ wal Marjanfimat Tafaqqaha ‘alaihis Syaikhani,- Muhammad Fuad Abdul baqy- Darul Hadits.
4. Riyaadhush Shaalihin, Al-Imam Abi Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawy, Daar Al-Fikr -1414 H-1994 M
5. Syarh Riyaadhush Shaalihin min Kalaami Sayyidil Mursaliin –Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Nashiruddin Al-Albani- Daar Mustaqbal dan Daar Al-Imam Maalik, 1426 H-2005 M
6 Fathul Baary Bisyarhi Shahih Al-Bukhary, Al-Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-Asqalany, Daar Al-Hadits- 1424 H- 2004 M
7 Umdatul Ahkaam min Kalaam Khoiril Anaam, Al-Hafidz Abdul Ghani Al-Maqdisiy. Dar Ibnu Khuzaimah, 1420H-1999M.8 Umdatul Ahkaam Al-Kubra, Al-Hafidz Abdul Ghani Al-Maqdisiy. –tanpa penerbit-
9. Taisirul 'Allam Syarh 'Umdatul Ahkaam, Syaikh Abdullah Alu bassam, Dar Al-'Aqidah. 1422H-2002 M
10. Subulussalaam Syarh Buluughul Maraam, Al-Imam Muhammad bin Isma’il Al-Amiir Ash-Shan’any, Daar Al-Fiqr -1411 H-1991 M
12. Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatul Ahkam-, Syaikh Ibnu Daqiqil ‘Ied-, Darul Kutub Al-Ilmiyah-, 1426 H-2005 M
13. Al’Uddah Syarh ‘Umdah-, Al-Imam Abdurrahman bin Ibrahim Al-Maqdisy-, Darul ‘Adil jaded-, 146 H-2005 M.
14. Akhsharul Mukhtashar fi Fiqhi ‘ala Mazhab Al-Hambaly-, Al-Imam Muhammad Ad-Dimasyqy-, Darul Basyiril Islmiyah.
15. Ad-Drary Al-Mudhiyah Syarh Ad-Dariry Bahiyah-, Al-Imam Muhammad bin Ali Syaukani-, Darul Kutub Al-Ilmiyah-, 1424 H-2003 M.
16. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘ala Ar-Raudatin Nadiyyah-, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani-, Dar Ibnu ‘Affan-, 1420 H- 1999 M.
17. Tamamul Minnah fii Fiqhil Kitab wa Shahih As-Sunnah-, Asy-Syaikh Abu Abdirrahman ‘Adil Al-‘Azzaziy-, Darul ‘Aqidah.
18. Al-Mughni wayalih Asy-Syarhul Kabiir-, Al-Imam Syamsuddin Abdurrahman Ibnu Qudamah Al-Maqdisy-, Darul Hadits-, 1425 H-2004 M.
19. Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqi’-, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin-, Markas Fajr Lithiba’ah-, 2000 M.
20. Ahkamul Jum’ah-, Asy-Syaikh Abu Abdirrahman Yahya bin Ali Al-Hajuri-, Dar Syarqain An-Nasyr wat Tazi’-, 143 H-2000 M.
21. Al-Umm, Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idriis Asy-Syafi’I, Daarul Fikr, 1422 H - 2002 M
22. Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan,
Dar Al-'Aqidah. 1424H-2003 M
23. Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhid, Asy-Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Al-Wushobiy. Dar Ibnu Hazm, 1427H-2006
RUJUKAN BERBAHASA INDONESIA
24. Bagaimana Seorang Muslim Mengenal Agamanya, Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Hadi Al-Madkhaly, Cahaya Tauhid Press 1425 H-2005 M
RUJUKAN DARI INTERNET
25. http://darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=570
Keutamaan Bersiwak

Penulis : Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=408
Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu dari pohon araak) merupakan perbuatan yang sangat disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa waktu yang sangat dianjurkan oleh syariat untuk kita bersiwak. Bila kita mampu menjalankan ajaran Rasulullah ini Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak hanya mulut kita yang menjadi bersih, namun pahala dan keridhaan Allah pun insya Allah bisa kita raih.
Kata siwak bukan lagi sesuatu yang asing di tengah sebagian kaum muslimin, meskipun sebagian orang awam tidak mengetahuinya disebabkan ketidaktahuan mereka tentang agama. Wallahul musta’an.
Pengertian siwak sendiri bisa kembali pada dua perkara:
Pertama, bermakna alat yaitu kayu/ranting yang digunakan untuk menggosok mulut guna membersihkannya dari kotoran. Asalnya adalah kayu dari pohon araak.
Kedua, bermakna fi’il atau perbuatan yaitu menggosok gigi dengan kayu siwak atau semisalnya untuk menghilangkan warna kuning yang menempel pada gigi dan menghilangkan kotoran, sehingga mulut menjadi bersih dan diperoleh pahala dengannya (Fathul Bari 1/462, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 3/135, Subulus Salam 1/63, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/62).
Dengan demikian, disenangi bersiwak dengan kayu siwak dari araak atau dengan apa saja yang bisa menghilangkan perubahan bau mulut, seperti membersihkan gigi dengan kain perca atau sikat gigi. (Nailul Authar, 1/154)
Namun tentunya bersiwak dengan menggunakan kayu siwak lebih utama. Karena, hal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditunjukkan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang siwak.
Hukum bersiwak ini sunnah –tidak wajib– dalam seluruh keadaan, baik sebelum shalat ataupun selainnya. Dan ini merupakan pendapat yang rajih yang dipegangi oleh penulis. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisihi sebagian ulama yang memandang wajibnya perkara ini. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu mengatakan: “Kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat bersiwak itu wajib kecuali Ishaq dan Dawud Azh-Zhahiri.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak wa Sunnatul Wudhu).
Dalil tidak wajibnya bersiwak ini diisyaratkan dalam hadits:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya aku tidak memberati umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”
Al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullahu mengatakan: “Dalam hadits ini ada dalil bahwa siwak tidaklah wajib. Seseorang diberi pilihan (untuk melakukan atau meninggalkannya, pent.). Karena, jika hukumnya wajib niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan mereka, baik mereka merasa berat ataupun tidak.” (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak).
Kekhawatiran memberatkan umatnya merupakan sebab yang mencegah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewajibkan bersiwak ini. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/195)
Bersiwak merupakan ibadah yang tidak banyak membebani, sehingga sepatutnya seorang muslim bersemangat melakukannya dan tidak meninggalkannya. Di samping itu, banyak faedah yang didapatkan berupa kebersihan, kesehatan, menghilangkan aroma yang tak sedap, mewangikan mulut, memperoleh pahala dan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Taisirul ‘Allam, 1/62)
Banyak sekali hadits yang berbicara tentang siwak sehingga Ibnul Mulaqqin rahimahullahu dalam Al-Badrul Munir mengatakan: “Telah disebutkan dalam masalah siwak lebih dari seratus hadits.” (Subulus Salam, 1/63)
Karena perkara bersiwak ini disenangi oleh Rasul kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah beliau tinggalkan sampai pun menjelang ajalnya, sementara kita diperintah dalam Al-Qur`an untuk menjadikan beliau sebagai qudwah, suri teladan, maka pembahasan tentang siwak tidak patut kita abaikan. Ditambah lagi, bersiwak ini termasuk sunnah wudhu dan termasuk thaharah yang kita dianjurkan untuk melakukannya. Semoga apa yang kami tuliskan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mudah-mudahan dapat diamalkan oleh kita semua. Amin!
Kesenangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bersiwak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian senang bersiwak. Beliau tidak melupakannya sampai pun pada detik-detik menjelang beliau dijemput kembali ke sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. ‘Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan:
دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مُسْنِدَتُهُ إِلَى صَدْرِي، وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بِهِ، فَأَبَدَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصَرَهُ، فَأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضَمْتُهُ وَطَيَّبْتُهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ، فَمَا عَدَا أَنْ فَرَغَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَهُ أَوْ إِصْبَعَهُ ثُمَّ قَالَ: فِي الرَّفِيْقِ اْلأَعْلَى -ثَلاَثًا- ثُمَّ قَضَى
‘Abdurrahman bin Abi Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhuma masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan dadaku menjadi tempat sandaran beliau. ‘Abdurrahman membawa siwak yang masih basah yang dipakainya untuk bersiwak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pandangan mata beliau, melihat siwak itu. Aku pun mengambil siwak tersebut lalu mematahkan ujungnya (dengan ujung gigi) serta memperbaikinya dan membersihkannya, kemudian aku berikan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian bersiwak dengannya. Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak sebagus yang kulihat kali itu. Tidak berapa lama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari bersiwak, beliau mengangkat tangannya atau jarinya kemudian berkata: “Pada teman-teman yang tinggi (Ar-Rafiqil A‘la)1.” Lalu beliau pun wafat. (HR. Al-Bukhari no. 890, 4438)
Dalam satu lafadz, ‘Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan:
فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَعَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ السِّوَاكَ. فَقُلْتُ: آخِذُهُ لَكَ؟ فَأَشَارَ بِرَأْسِهِ أَنْ نَعَمْ
Aku melihat beliau memandangi siwak tersebut dan aku tahu beliau menyukai bersiwak. Maka aku katakan: “Apakah aku boleh mengambilkannya untukmu?” Beliau mengisyaratkan “iya”, dengan kepala beliau (mengangguk untuk mengiyakan/sebagai persetujuan). (HR. Al-Bukhari no. 4449)2
Bersiwak Membersihkan Mulut dan Diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala
‘Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السِّوَاكُ مُطَهَّرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu membersihkan mulut, diridhai oleh Ar-Rabb.” (HR. Ahmad, 6/47,62, 124, 238, An-Nasa`i no. 5 dan selainnya. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i, Al-Misykat no. 381, Irwa`ul Ghalil no. 65)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma juga mengabarkan hal yang senada dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ فَإِنَّهُ مَطْيَبَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Seharusnya bagi kalian untuk bersiwak. Karena dengan bersiwak akan membaikkan (membersihkan) mulut, diridhai oleh Ar-Rabb tabaraka wa ta’ala.” (HR. Ahmad 2/109, lihat Ash-Shahihah no. 2517)
Waktu-waktu Disunnahkannya Bersiwak
Bersiwak adalah sunnah (mustahab) dalam seluruh waktu. Namun ada lima waktu yang lebih ditekankan bagi kita untuk melakukannya (Al-Minhaj 1/135, Al-Majmu‘ 1/328, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/225). Waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap akan shalat dan wudhu
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad 2/400, Malik dalam Al-Muwaththa` no. 143 dengan Syarh Az-Zarqani. Disebutkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no. 70)
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 887) dan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 588) juga mengeluarkan hadits di atas, hanya saja lafadz akhirnya adalah: مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ (setiap kali hendak mengerjakan shalat). Selengkapnya adalah:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali setiap kali hendak mengerjakan shalat.”
Permasalahan disunnahkannya bersiwak ketika hendak shalat dan berwudhu ini diriwayatkan dari sejumlah shahabat. Di antaranya Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, ‘Ali bin Abi Thalib, Al-’Abbas bin Abdil Muththalib, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin Hanzhalah, dan selain mereka radhiyallahu 'anhum ajma’in. (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah, bab Maa Ja’a fis Siwak)
Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullahu berkata: “Rahasia dianjurkannya kita bersiwak saat hendak shalat adalah kita diperintahkan dalam setiap keadaan taqarrub (mendekatkan) diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk berada dalam kesempurnaan dan kebersihan, dalam rangka menampakkan kemuliaan ibadah.”
Ada pula yang berpendapat bahwa perkaranya berkaitan dengan malaikat. Karena malaikat akan terganggu dengan aroma tidak sedap yang keluar dari mulut seseorang. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
2. Ketika masuk rumah
Syuraih bin Hani` pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu 'anha:
بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ؟ قَالَتْ: بِالسِّوَاكِ
“Apa yang mulai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan apabila beliau masuk rumah?” Aisyah menjawab: ‘Beliau mulai dengan bersiwak’.” (HR. Muslim no. 589)
3. Saat bangun tidur di waktu malam
Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun di waktu malam beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR. Al-Bukhari no. 245, 889, 1136 dan Muslim no. 592, 594)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَنَامُ إِلاَّ وَالسِّوَاكُ عِنْدَهُ، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah tidur melainkan siwak berada di sisi beliau. Bila terbangun dari tidur, beliau mulai dengan bersiwak.” (HR. Ahmad 2/117, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih 1/503)
Alasan disenanginya bersiwak pada saat seperti ini, kata Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullahu, adalah karena tidur menyebabkan berubahnya bau mulut. Sedangkan siwak merupakan alat untuk membersihkan mulut. Sehingga disunnahkan bersiwak tatkala terjadi perubahan bau mulut. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Dalam hal ini sama saja, baik bangunnya untuk mengerjakan shalat atau tidak. ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:
قُمْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَدَأَ فَاسْتَاكَ ثُمَّ تَوَضَّأَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي وَقُمْتُ مَعَهُ...
“Aku pernah bangkit bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau mulai bersiwak. Setelah itu beliau berwudhu. Kemudian beliau bangkit untuk mengerjakan shalat dan aku pun bangkit bersama beliau…” (HR. Ahmad 6/24, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih 1/503,504)
4. Ketika hendak membaca Al-Qur`an
Dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
السِّوَاكُ مَطَهَّرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِ
“Siwak itu membersihkan mulut, diridhai oleh Ar-Rabb.” (HR. Ahmad 6/47,62, 124, 238, An-Nasa`i no. 5 dan selainnya. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i, Al-Misykat no. 381, Irwa`ul Ghalil no. 65)
Sementara membaca Al-Qur`an tentunya menggunakan mulut.
5. Saat bau mulut berubah
Perubahan bau mulut bisa terjadi karena beberapa hal. Di antaranya: karena tidak makan dan minum, karena memakan makanan yang memiliki aroma menusuk/tidak sedap, diam yang lama/tidak membuka mulut untuk berbicara, banyak berbicara dan bisa juga karena lapar yang sangat, demikian pula bangun dari tidur. (Al-Hawil Kabir 1/85, Al-Minhaj, 1/135)
Bersungguh-sungguh dalam Bersiwak
Ketika seseorang bersiwak, hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Musa Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ. قَالَ: وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ: أُعْ، أُعْ. وَالسِّوَاكُ فِي فِيْهِ كَأَنَّهُ بَتَهَوَّعُ
“Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau sedang bersiwak dengan siwak basah. Ujung siwak itu di atas lidah beliau dan beliau mengatakan “o’, o’3" sedangkan siwak di dalam mulut beliau, seakan-akan beliau hendak muntah.” (HR. Al-Bukhari no. 244 dan Muslim no. 591)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam bersiwak, sampai-sampai hendak muntah karenanya. Selain itu, menunjukkan disenanginya bersiwak menggunakan siwak yang basah sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu 'anha yang telah lewat tentang bersiwaknya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafatnya. Di samping itu, hadits ini menunjukkan bahwa selain digunakan untuk membersihkan gigi, siwak dapat pula digunakan untuk membersihkan lidah. (Fathul Bari 1/463, Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Cara Bersiwak
Kata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu, disenangi menggunakan siwak secara melintang ketika menggosok permukaan gigi dan bagian dalamnya. Dan siwak dijalankan di atas ujung-ujung gigi dan pangkal gigi geraham agar semuanya bersih dari kotoran warna kuning dan perubahan bau yang ada. Dijalankan pula di atas langit-langit dengan perlahan untuk menghilangkan bau yang ada. (Al-Hawil Kabir, 1/85)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan tentang permasalahan cara menggunakan siwak, apakah memanjang atau melintang: “Memungkinkan untuk dikatakan: cara penggunaannya kembali kepada apa yang dituntut oleh keadaan. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan memanjang, maka dilakukan dengan memanjang. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan melintang, maka dilakukan dengan melintang. Karena tidak adanya sunnah yang jelas dalam hal ini.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/105)
Bersiwak dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?
Manakah yang lebih utama bersiwak dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri?
Zainuddin Abul Fadhl Abdurrahim bin Al-Husain Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata: “Sebagian orang belakangan dari kalangan Hanabilah yang pernah aku lihat menyebutkan bahwa ia bersiwak dengan tangan kanannya. Karena terdapat dalam sebagian jalan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha yang masyhur bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya, mengenakan sandal, bersuci, dan bersiwak.4
Saya sendiri pernah mendengar dari sebagian guru kami dari kalangan Syafi’iyyah bahwa perkaranya dibangun di atas permasalahan apakah siwak itu termasuk bab tath-hir (pensucian) dan tathyib (mewangi-wangikan), atau termasuk bab menghilangkan kotoran? Bila kita menganggapnya termasuk bab tath-hir dan tathyib maka disenangi menggunakan siwak dengan tangan kanan. Namun bila kita menganggapnya termasuk bab menghilangkan kotoran, maka disenangi menggunakannya dengan tangan kiri. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan bahwa tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kanan beliau gunakan untuk bersuci dan untuk makan, sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk cebok dan untuk perkara yang bersentuhan dengan kotoran. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.5 Abu Dawud meriwayatkan pula dari hadits Hafshah bintu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma:
كَانَ يَجْعَلُ يَمِيْنَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذلِكَ
“Beliau menggunakan tangan kanan beliau untuk makannya, minumnya dan berpakaiannya. Sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk selain itu.”6
Namun sebenarnya dalil yang dijadikan sandaran oleh kalangan Hanabilah tersebut7 tidaklah mendukung pendapatnya (yaitu bersiwak menggunakan tangan kanan). Karena yang dimaukan dengan hadits tersebut adalah memulai bagian/belahan kanan dalam bersisir, memulai kaki kanan dalam memakai sandal, memulai dengan anggota kanan dalam bersuci/wudhu, memulai dengan sisi yang kanan dari mulut dalam bersiwak sebagaimana telah lewat. Adapun bila dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan tangan kanannya untuk melakukan hal itu, maka hal ini butuh penukilan (riwayat). Yang dzahir, bersiwak termasuk bab menghilangkan kotoran sebagaimana menghilangkan ingus dan semisalnya, maka dilakukan dengan tangan kiri.
Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dari kalangan Malikiyyah secara jelas menyatakan pendapat ini. Beliau berkata dalam Al-Mufhim menghikayatkan dari Al-Imam Malik: “Tidak boleh bersiwak dalam masjid karena bersiwak termasuk menghilangkan kotoran. Wallahu a‘lam.” (Tharhut Tatsrib 1/233)
Namun larangan bersiwak dalam masjid ini tidak ada dalilnya, sehingga boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid bila memang diperlukan, berdasarkan keumuman hadits:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali setiap kali hendak mengerjakan shalat.”
Namun, sepantasnya seseorang tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya, hingga sampai pada tingkat hendak muntah padahal berada di masjid. Karena khawatir dia akan muntah atau mengeluarkan darah sehingga mengotori masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`, no. 2432, 5/128)
Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan disenanginya tayammun (mendahulukan bagian yang kanan) dalam bersiwak dan disenangi mencuci siwak dengan air untuk menghilangkan kotoran yang mungkin menempel padanya. Sebagaimana ‘Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan:
كَانَ نَبْيُّ اللهِ صَلىَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ فَيُعْطِيْنِي السِّوَاكَ لأَغْسِلَهُ، فَأَبْدَأُ بِهِ فَأَسْتاَكُ ثُمَّ أَغْسِلُهُ، ثُمَّ أَدْفَعُهُ إِلَيْهِ
“Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak, lalu memberiku siwak tersebut untuk kucuci. Lalu aku menggunakannya untuk bersiwak, kemudian mencucinya, setelahnya menyerahkannya kepada beliau8.” (HR. Abu Dawud no. 52). (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Al-Istiyak ‘alal Asnan wal Lisan)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sebagian mereka mengatakan: dengan tangan kanan, karena siwak itu sunnah. Sementara sunnah merupakan ketaatan dan amalan qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan demikian bersiwak tidak dilakukan dengan tangan kiri, karena tangan kiri itu digunakan untuk menghilangkan kotoran, berdasarkan kaidah bahwa tangan kiri digunakan untuk kotoran sedangkan tangan kanan untuk yang selainnya. Apabila siwak ini dianggap ibadah maka asalnya dilakukan dengan tangan kanan.
Ulama yang lain mengatakan: ‘Bersiwak menggunakan tangan kiri lebih utama.’ Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab ini (Hanabilah). Karena siwak itu untuk menghilangkan kotoran, sedangkan menghilangkan kotoran dilakukan dengan tangan kiri seperti halnya istinja` (cebok) dan istijmar (bersuci dengan menggunakan batu).
Sebagian Malikiyyah berkata: “Dalam hal ini dirinci. Bila ia bersiwak untuk mensucikan mulut sebagaimana bila ia bangun dari tidurnya atau menghilangkan makanan yang tersisa maka dia bersiwak dengan tangan kiri, karena berkaitan dengan menghilangkan kotoran. Bila ia bersiwak untuk memperoleh amalan sunnah maka dilakukan dengan tangan kanan, karena ia bersiwak dengan tujuan untuk melakukan qurbah (mendekatkan diri pada Allah), sebagaimana bila ia baru saja berwudhu dan ia bersiwak ketika wudhu, kemudian ia hendak mengerjakan shalat. Maka ia bersiwak untuk memperoleh pahala amalan sunnah.
(Namun yang benar, pent.) perkaranya lapang dan tidak dibatasi, karena tidak adanya nash yang jelas yang menetapkannya.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/105)
Boleh Bersiwak saat Berpuasa
Dalam hal ini ada hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kali yang tidak bisa aku hitung, beliau bersiwak dalam keadaan beliau puasa.”
Namun hadits yang diriwayatkan oleh Ar-Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lainnya ini dha’if/lemah, karena adanya perawi yang lemah sebagaimana dijelaskan dalam Irwa`ul Ghalil (hadits no. 68). Karena dha’if, berarti hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai sandaran/hujjah.
Sehingga permasalahan bolehnya bersiwak ketika sedang puasa, kembali kepada dalil-dalil yang umum. Seperti hadits yang berisi anjuran untuk bersiwak ketika hendak shalat dan saat berwudhu.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan: “Al-Imam Asy-Syafi’i berpandangan bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak pada awal dan akhir siang. Sementara Al-Imam Ahmad dan Ishaq memakruhkannya bila dilakukan di akhir siang.” (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ash-Shaum, bab Ma Ja’a fis Siwak lish-Sha`im)
Di antara yang berpendapat disunnahkannya bersiwak secara mutlak, saat puasa ataupun tidak, adalah Abu Hanifah dan Malik. Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dan pendapat ini yang penulis rajihkan. Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Yang benar adalah disunnahkan siwak bagi orang yang puasa, baik di awal siang ataupun di akhirnya. Ini merupakan madzhab jumhur.” (Nailul Authar, 1/159)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقًا
“Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu bersama orang-orang yang Allah berikan kenikmatan kepada mereka dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Mereka itu adalah sebaik-baik teman.” (An-Nisa`: 69)
2 Hadits di atas menunjukkan beberapa hal:
- Disenanginya menggunakan siwak yang basah
- Sebelum digunakan sebaiknya siwak diperbaiki/dibaguskan terlebih dahulu
- Boleh menggunakan siwak milik orang lain setelah dibersihkan
- Boleh bersiwak di hadapan orang lain, yakni bersiwak bukan perkara yang harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Seorang pemimpin/tokoh tidaklah tercela bila melakukannya di hadapan orang yang dipimpinnya/bawahannya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang rasul/imam dan pimpinan umat melakukannya di hadapan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhuma (Ihkamul Ahkam, kitab Thaharah, bab As-Siwak, Fathul Bari 1/464 )
3 Yakni mengeluarkan suara seperti orang yang hendak muntah, karena bersungguh-sungguhnya beliau bersiwak. (Fathul Bari, 1/463)
4 Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, namun tanpa penyebutan bersiwak, tambahan ini ada dalam riwayat Abu Dawud, no. 4140
5 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih, 1/348
6 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ Ash-Shaghir, 2/4912
7Yaitu hadits yang menyatakan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya, mengenakan sandal, bersucinya, dan bersiwaknya.
8 Dalam ‘Aunul Ma‘bud Syarah Abi Dawud disebutkan: “Setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan siwak untuk membersihkan mulutnya, beliau menyerahkan kepada ‘Aisyah untuk dihilangkan kotoran yang mungkin menempel pada siwak tersebut agar tabiat itu tidak merasa jijik untuk menggunakannya pada kali yang lain. ‘Aisyah pun menyatakan: “Aku mencucinya”, yakni mencuci siwak tersebut untuk mengharumkan dan membersihkannya. “Aku menggunakannya”, kata ‘Aisyah, yakni memakai siwak tersebut pada mulutku sebelum dicuci agar mendapatkan barakah mulut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam”. (Kitab Ath-Thaharah, bab Ghaslus Siwak)
Subscribe to:
Posts (Atom)

