11 January 2010

Halalkah Upah Bekam?

Tanya:
assalamua’alaikum…
ustad apa yg harus ana lakukan,akhir – akhir ini istri ana merasa bosan dirumah..
istri selalu minta kepada ana mencari kegiatan diluar,karena sebelumnya istri ana punya sdkt kegiatan yaitu bekam panggilan…tp sjk menikah ana srh dirumah,sekarang istri pngn bekam lagi..kami memang blm dikarunia anak..ana minta solusinya..& bgmana hukumnya bekam dijadikan mata pencaharian..sukron
“ibnu cali” agha***@yahoo.co.id

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam permasalahan ini ada tiga hukum yang butuh diperhatikan:
1. Hukum wanita keluar rumah.
2. Hukum wanita bekerja di luar rumah.
3. Hukum menarik upah dari bekam.

Adapun yang pertama kami katakan:
Pada dasarnya seorang wanita diperbolehkan keluar dari rumahnya dengan beberapa ketentuan:
1. Menutup aurat.
2. Tidak memakai sesuatu yang bisa menarik perhatian (fitnah), baik berupa perhiasan maupun motif dan warna pada pakaiannya.
3. Tidak sering keluar, yakni dia keluar ketika ada kebutuhan saja. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliah terdahulu,” sebagian mufassirin menafsirkan maknanya: Janganlah kalian terlalu sering keluar dari rumah-rumah kalian.”

Adapun hal yang kedua kami katakan:
Seorang wanita boleh-boleh saja bekerja di luar rumah selama dia membutuhkan pekerjaan tersebut dan selama tidak terjadi kemungkaran dalam pekerjaannya, semisal harus menampakkan aurat kepada yang bukan mahram atau ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita) atau yang semacamnya. Adapun jika suaminya sudah memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya maka tidak ada alasan bagi dia untuk bekerja di luar rumah dengan mempertaruhkan kehormatannya. Karena sebagaimana yang disebutkan di atas, dia tidak boleh sering keluar rumah dan hanya boleh keluar ketika ada kebutuhan, sementara jika dia bekerja keluar rumah mengharuskan dia akan sering keluar.

Adapun masalah yang ketiga yaitu hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan.
Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu:
1. Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635)
Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam.
2. Hadits Anas -radhiallahu anhu-.
عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
“Dari Humaid dia berkata, “Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dia lalu menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan.” (HR. Muslim no. 2952)
Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam dan bolehnya si tukang bekam untuk menerimanya.

Cara memadukan keduanya:
Upah berbekam adalah halal dan boleh bagi tukang bekam untuk menerima upah dari pekerjaan bekamnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas tatkala beliau berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1961 -dan ini adalah lafazhnya- dan Muslim no. 2955)
Ini juga merupakan pendapat Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat Muslim di atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa fatwa beliau.

Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal, hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli. Karena sebagian orang yang membekam juga menganjurkan -kalau tidak dikatakan terkesan memaksa- untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam yang katanya dibutuhkan setelah berbekam, padahal sebenarnya tidak ada masalah walaupun tidak memakai obat herbal tersebut.

Kesimpulannya:
Sudah sepantasnya bagi tukang bekam untuk tidak menetapkan tarif dan juga tidak meminta upah, akan tetapi jika dia diberikan oleh orang yang dibekam maka tidak masalah bagia dia mengambilnya berdasarkan dalil-dalil umum yang mengizinkan mengambil pemberian dari orang lain. Wallahu a’lam.

Kembali kepada pertanyaan di atas kami katakan:
Mungkin solusinya agar istrinya tidak ‘bete’ di rumah adalah dia mengizinkan istrinya untuk membekam tapi sebaiknya dia melakukan prakteknya di rumah sehingga dia tidak perlu keluar. Kalaupun dia keluar maka hendaknya tidak keseringan dengan syarat-syarat yang kita sebutkan di atas. Tapi sebelum semuanya itu tentunya ada cara yang paling ampuh untuk menghilangkan ‘bete’ dan kepenatan, yaitu membaca Al-Qur`a, mendengarkan pengajian, membaca buku-buku agama, dan merawat anak-anak, insya Allah ini jauh lebih baik daripada menyibukkan diri dengan membekam, wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1603

09 January 2010

Bekam Mengobati Berbagai Penyakit

Pengobatan Alternatif Bernuansa Religi
Atau alternative judul lain:
Pengobatan Alternatif dari Timur Tengah
Penulis: Budi Sutomo



Sebagian orang masih asing dengan istilah bekam. Padahal pengobatan alternative ini sudah diterapkan dan terbukti bermanfaat semenjak zaman para Nabi. Seperti apa sebenarnya terapi bekam, bagaimana metodenya dan benarkah bisa menyembuhkan?

Bagi yang belum pernah mencoba, terapi bekam memang terlihat irasional, mengada-ngada bahkan terkesan kuno, dibandingkan dengan pengobatan medis modern. Perlatan yang digunakan hanya berupa kop atau tabung, pipa penghisap, pisau bedah atau silet. Setelah titik simpul syaraf penyebab penyakit di tentukan, proses bekampun berlangsung. Tak perlu waktu lama dan Anda dijanjikan kesebuhan sesuai dengan keluhan. Benarkah demikian?

Sudah Ada Semenjak Zaman Para Nabi
Pengobatan dengan bekam sudah digunakan semenjak zaman Nabi. Terbukti dengan adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Kesembuhan itu terdapat pada tiga hal, yaitu minuman madu, sayatan alat bekam dan kay(pembakaran) dengaan api, dan sesungguhnya aku melarang umatku dari kay.” Sabda yang lain “Sungguh, pengobatan paling utama yang kalian gunakan adalah bekam,”(Hadits Shohih). Pengobatan ini memang berasal dari Timur Tengah. Bekam sendiri merupakan terjemahan dari hijamah, dari kata kata al-hajmu yang berarti membekam. Berarti alhijamah atau bekam diartikan sebagai peristiwa penghisapan darah dengan alat menyerupai tabung, mengeluarkan darah dari permukaan kulit dengan penyayatan. Demikian tutur Abu Fabby, ahli bekam yang berpraktek di kawasan Tanggerang dan Bandung kepada penulis
Dalam perkembanganya, bekam tidak hanya terkenal di Timur Tengah namun menyebar ke daratan Eropa dan Asia seperti Cina dan Indonesia. Masyarakat Cina mengenal bekam sebagai terapi kop, sedangkan warga Eropa menyebutnya terapi cupping. Banyak penelitian bekam dilakukan oleh ilmuwan negara barat. Seperti penelitian Kohler D (1990) yang dituangkan dalam buku berjudul, The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Method (Jaringan Ikat sebagai Media Fisik untuk Menghantarkan Energi Pengobatan dengan Bekam). Sedangkan Thomas W. Anderson (1985) juga mempublikasikan penelitian bekam dalam bentuk buku berjudul 100 Diseases Treated by Cupping Method atau 100 Penyakit yang Dapat Diobati dengan Bekam.

Harus Serba Steril
Di Indonesia terapi bekam memang belum banyak diteliti kebenaran manfaatnya. Namun berdasarkan pengalaman praktek Abu Fabby, sudah banyak pasien bisa disembuhkan. seperti sakit kepala, pusing-pusing, sakit pinggang, sakit punggung dan sakit berat lainnya. Menurut Abu, pasien bisa sebuh karena dilakukan bekam pada titik-titik saraf terkait dengan penyakit yang dikeluhkan pasien. Caranya, titik yang akan dibekam diolesi dengan alcohol 75% agar steril, proses berikutnya dibekam hingga kulit terlihat tertarik dan berwarna kemerahan. Selanjutnya permukaan kulit (epidermis) disayat dengan pisau bedah atau silet steril sehingga akan keluar darah kotor. Setelah darah keluar disedot lagi dengan bekam hingga keluar getah bening. Getah bening ini yang berfungsi menutup lapisan yang tersayat. “Asal dilakukan dengan benar dan steril bekam tidak berbahaya karena yang tersayat hanya lapisan kulit luar, tidak sampai ke dalam lapisan daging. Biasanya 3 hari luka sudah sembuh dan mengering,” papar Abu Fabby. Melakukan bekam harus serba steril, steril hatinya dalam arti iklas dalam melakukanya, jika memungkinkan sebaiknya dilakukan sambil berpuasa baik pasien maupun yang mengobati, meminta kesembuha dari-Nya. Alat yang digunakan juga harus steril, seperti gelas bekam, penyedot udara, pisau/silet dan kantung tangan. Alat seperti silet dan kantung tangan harus sekali pakai langsung dibuang.
Walaupun tidak berbahaya, bekam tidak dianjurkan untuk penderita diabetes, pasien yang fisiknya lemah, penderita infeksi kulit merata, kanker darah, sedang hamil dan rentan keguguran kandungan, hepatitis A dan B, penderita anemia serta pasien yang sedang menjalani cuci darah. Jika dilakukan bekam pada golongan ini, dimungkinkan akan terjadi efek samping yang tidak diinginkan.

Prinsip Kerja dan Manfaat Bekam
Di luar negeri sudah banyak diteliti tentang cara kerja dan manfaat dari terapi bekam, seperti yang dilakukan oleh Dr.Amir Muhammad Sholih (Dosen Tamu di Universitas Chichago, peraih penghargaan di Amerika bidang pengobatan natural dan anggota Organisasi Pengobatan Alternatif di Amerika). Amir mengemukakan sisi ilmiah terapi bekam dalam majalah Arab Al-Ahrom edisi 218-2001. Menurut Amir, pengobatan dengan bekam telah dipelajari dalam kurikulum kedokteran di Amerika. Pengobatan bekam terbukti bermanfaat karena orang yang melakukan pengobatan dengan bekam dirangsang pada tritik saraf tubuh seperti halnya pengobatan akupuntur. Tetapi dalam akupuntur yang dihasilkan hanya perangsangan, sedangkan bekam selain dirangsang juga terjadi pergerakan aliran darah.
Manfaat bekam juga dibenarkan oleh Dr.Ahmad Abdus Sami, Kepala Divisi Hepatologi Rumah Sakit Angkatan Darat Mesir. Di majalah Al-Ahrom, Ahmad berujar, “Unsur besi yang terdapat dalam darah manusia kadaranya berbeda-beda. Bisa berupa unsur panas yang dapat menyebabkan terhambatnya aktifitas sel-sel sehingga mengurangi imunitas terhadap virus. Karenanya pasien yang dalam darah kandungan besinya tinggi, raksi pengobatan lebih lambat dibandingkan pasien kandungan besinya rendah dalam darah. Risetnya juga membuktikan, pembuangan sebagian darah seperti dalam terapi bekam terbukti mampu memulihkan reaksi pengobatan menjadi lebih cepat sehingga bekam bisa diterapkan sebakai terapi pendamping pengobatan medis. Hasil percobaan yang pernah dilakukan Dr.Amir pada pasien terinveksi virus hepatitis C dan memiliki kadar besi cukup tinggi dalam darahnya. Setelah pasien diterapi bekam dan diberi obat Interferon dan Riboviron memiliki reaksi positif dan kekebalan meningkat. Padahal sebelum dibekam reaksi terhadap obat tersebut hampir tidak bereaksi.
Dalam pengantar buku berjudul Bekam Sunnah Nabi dan Mukjizat Medis, Dr.Wadda,Amani Umar, memberikan penjelasan berbeda tentang cara kerja bekam. Menurutnya, di bawah kulit dan otot terdapat banyak titik saraf. Titik-titik ini saling berhubungan antara organ tubuh satu dengan lainnya sehigga bekam dilakukan tidak selalu pada bagian tubuh yang sakit namun pada titik simpul saraf terkait. Pembekaman biasanya dilakukan pada permukaan kulit (kutis), jaringan bawah kulit (sub kutis) jaringan ini akan “rusak”. Kerusakan disertai keluarnya darah akibat bekam akan ikut serta keluar beberapa zat berbahaya seperti serotonin, bistamin, bradiknin dan zat-zat berbahaya lainnya. Bekam juga menjadikan mikrosirkulasi pembuluh darah sehingga timbul efek relaksai pada otot sehingga dapat menurunkan tekanan darah.

sumber : draldjoefrieproducts.blogspot.com

05 January 2010

Upah Bekam/Hijamah itu Jelek (Khobits)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14 pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?


Beliau rahimahullah menjawab:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).

Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?

Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,

احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]

Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,

أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)

Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim