19 November 2007

AL HIJAMAH FOR ENGLISH READER




Al-hijaamah (cupping): what Islam says about it, its benefits and the times when it should be done


Question:
I would like to know when al hijama (cupping) began to be practiced according to the sunnah, and the manner in which it should be performed. Are there recommended times for one to have it done, or times that one should avoid cupping? We are hoping to begin this prectice for sisters, and wish to make sure that we would be perfoming it strictly according the the sunnah of Rasool Allaah, sallalahu alaihi wa salaam.
Jazakum Allaahu kullu khairan,

Answer:

Praise be to Allaah.

Hijaamah comes from the root al-hajm, which means “sucking”, and is used of the action of draining the breast when an infant is suckled. Al-hajjaam is the name given to the cupper, and hijaamah is the name given to this profession. Al-mihjam is the name given to the tool in which blood is collected, or to the knife used by the cupper.

Ibn ‘Abbaas (may Allaah be pleased with them both) reported that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Healing is to be found in three things: drinking honey, the knife of the cupper, and cauterization of fire.” (Reported by al-Bukhaari, 10/136).

According to a hadeeth narrated by Jaabir (may Allaah be pleased with him), the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “If there is any good in your medical treatments, it is in the knife of the cupper, drinking honey, or cauterization with fire, as appropriate to the cause of the illness, but I would not like to be cauterized.” (Reported by al-Bukhaari, 10/139)

According to a hadeeth narrated by Anas ibn Maalik, may Allaah be pleased with him, the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “I did not pass by any group on the night when I was taken on the Night Journey (Isra’), but they said to me, ‘O Muhammad, tell your ummah to do cupping.’” (Reported by Ibn Maajah; it has corroborating evidence which strengthens it).

Ibn ‘Abbaas (may Allaah be pleased with them both) reported that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) was treated with cupping, and he paid the cupper his fee.” (Reported by al-Bukhaari, 10/124; Muslim 1202).

Anas ibn Maalik (may Allaah be pleased with him) reported that the Messenger of Allaah was treated with cupping by Abu Tayyibah. He commanded that he should be given two measures of food, and he spoke with his tax-collectors, who reduced his taxes. He said, “The best treatment you can use is cupping.” (Reported by al-Bukhaari, 10/126; Muslim, 1577)

With regard to the times when cupping is recommended:

It was reported from Ibn ‘Abbaas (may Allaah be pleased with them both) that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “The best times to be treated with cupping are the seventeenth, nineteenth or twenty-first [of the month].” (Reported by al-Tirmidhi, 2054; the isnaad is da’eef).

It was reported from Anas ibn Maalik (may Allaah be pleased with him) that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Whoever wants to be treated by cupping, let him do it on the seventeenth, nineteenth or twenty-first, lest the blood flow too copiously and kill him.” (Reported by Ibn Maajah, 3489; there is some weakness in the report).

Abu Hurayrah (may Allaah be pleased with him) reported that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Whoever is treated with cupping on the seventeenth, nineteenth or twenty first, will be healed from all diseases.” (Reported by Abu Dawood, 3861, and al-Bayhaqi, 9/340. The isnad is hasan).

Although the ahaadeeth quoted above are from different sources and may be weak to some extent, they give strength to one another.

Imaam Ibn al-Qayyim (may Allaah have mercy on him) said:

“These ahaadeeth coincide with what the doctors agree on, that cupping should be done in the second half of the month, and that the third quarter of the month is better than the beginning or the end. But if cupping is done out of necessity it is beneficial at any time, even at the beginning or end of the month. Al-Khallaal said: ‘Ismah ibn ‘Isaam told me: Hanbal told me: Abu ‘Abd-Allaah Ahmad ibn Hanbal would be treated with cupping whenever his blood increased, no matter what time it was… They disliked having cupping done on a full stomach, because that could lead to obstruction and grievous diseases, especially if the food was heavy and bad… Choosing the times mentioned above for cupping is an extra precaution, to be on the safe side and to protect one’s health, but when it comes to treating disease, whenever it is necessary it should be used.

Al-Haafiz ibn Hajar (may Allaah have mercy on him) said: “According to the doctors, the most efficacious cupping is that which is done at the second or third hour, after having intercourse or taking a bath, etc., and neither on a full nor empty stomach. With regard to specific days for administering cupping, it was reported in a hadeeth narrated from Ibn ‘Umar by Ibn Maajah that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: ‘Administer cupping, may Allaah bless you, on Thursdays, and administer cupping on Mondays and Tuesdays, but avoid cupping on Wednesdays, Fridays, Saturdays and Sundays.’ It was reported with two da’eef isnads, and there is a third version, also da’eef, reported by al-Daaraqutni in al-Afraad. He also reported it with a jayyid isnaad from Ibn ‘Umar but it is mawqoof (the isnad stops at the Sahaabi). Al-Khallaal reported that Ahmad disliked cupping on the days mentioned, even though the hadeeth was not proven. It was said that a man was treated with cupping on a Wednesday and he developed leprosy because he ignored the hadeeth. Abu Dawood reported from Abu Bakrah that he disliked cupping on Tuesdays, and said: “The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: ‘Tuesday is the day of blood, and on that day there is an hour when blood does not stop.’ The doctors are agreed that cupping in the second half of the month, especially in the third quarter, is more beneficial than cupping at the beginning or end of the month. Al-Muwaffaq al-Baghdaadi said: The body fluids (humours) flow heavily at the beginning of the month and calm down at the end, so the best time to let the blood flow is in the middle of the month.”

It is clear from the above that the ahaadeeth which specify a particular time, when taken as a whole, indicate that there is a basis for this, especially since the words of the doctors are in agreement with it. If the seventeenth or nineteenth or twenty-first of a hijri month happens to be a Thursday, this is the best possible time for cupping, but this is not to say that it is not good to do it at other times. As a form of medical treatment, cupping should not be restricted to any particular time; it should be done as needed by the patient.

It is essential to make sure that you do it properly; cupping should be done by one who is experienced and he or she should use instruments that are properly cleaned and sterilized. The cupper must also ensure that no blood reaches the stomach of the patient.

We ask Allaah to help us and you to follow the Sunnah. May Allaah bless our Prophet Muhammad.

See: Fath al-Baari by Ibn Hajar, 10/149; Sharh al-Zarqaani ‘ala al-Muwatta’, 2/187; al-Mughni by Ibn Qudaamah, 1/184; al-Ma’aad by Ibn al-Qayyim, 4/60.


Islam Q&A
Sheikh Muhammed Salih Al-Munajjid


18 November 2007

Kewajiban - kewajiban orang yang sakit


Kewajiban-kewajiban Orang yang Sakit

1. Orang yang sakit memiliki kewajiban untuk senantiasa ridha terhadap qadha Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersabar atas taqdir-Nya serta berbaik sangka kepada Rabbnya. Itu yang lebih baik baginya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:

عَجَبًا لاَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لاَحَدٍ إِلا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Sungguh mengagumkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik dan tidaklah yang demikian itu ada kecuali pada seorang mukmin. Yaitu jika ia mendapatkan kelapangan ia bersyukur, maka itu menjadi kebaikan baginya. Dan jika mendapat kesempitan ia bersikap sabar, itu pun menjadi kebaikan baginya.”

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam juga bersabda:

لا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Janganlah salah seorang kalian mati kecuali dalam keadaan ia berbaik sangka kepada Allah Ta’aala.” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim, Imam Al-Baihaqi dan Imam Ahmad)

2. Seyogyanya orang yang sedang sakit memiliki perasaan antara rasa takut dan harap, yaitu takut akan siksa Allah ‘Azza wa Jalla atas dosa-dosanya dan berharap akan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla kepadanya. Sikap ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu yang mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ

Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam datang kepada seorang pemuda yang hendak meninggal, maka beliau berkata: “Bagaimana keadaanmu?” Pemuda itu menjawab: “Demi Allah ya Rasulullah, sungguh saya sangat berharap kepada (rahmat) Allah dan saya sangat takut akan (siksa Allah) atas dosa-dosa saya.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata: “Tidaklah dua perkara tersebut ada pada hati seorang hamba yang dalam kadaan seperti ini, kecuali Allah akan memberikan apa yang diharapkannya dan akan Allah amankan ia dari apa yang ditakutkannya.”
Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi dan sanadnya hasan. Juga Imam Ibnu Majah dan Imam Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawa’id Az-Zuhd (halaman 34-35), juga Imam Ibnu Abid Dunya sebagaimana dalam At-Targhib (4/141) dan lihat juga dalam Al-Misykah-nya (1612).

3. Seberat apapun sakit yang diderita, tidak boleh baginya untuk berangan-angan ingin mati. Hal ini karena ada hadits Ummul Fadhl Radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam pernah datang kepada mereka tatkala ‘Abbas Radhiyallahu’anhu (paman Rasulullah) menderita sakit, hingga ‘Abbas berangan-angan ingin mati. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata:

يَا عَمَّي لا تَتَمَنَّ الْمَوْتَ إِنْ كُنْتَ مُحْسِنًا فأن تؤخّر تَزْدَادُ إِحْسَانًا إِلَى إِحْسَانِكَ خَيْرٌ لَكَ وَإِنْ كُنْتَ مُسِيئًا فَإِنْ تُؤَخَّرْ تَسْتَعْتِبْ خَيْرٌ لَكَ فَلَا تَتَمَنَّ الْمَوْتَ

“Wahai pamanku, janganlah engkau berangan-angan ingin mati, karena sesungguhnya jika engkau termasuk orang yang suka beramal baik, apabila ditangguhkan ajalmu lalu engkau bisa menambah kebaikan lagi kepada kebaikanmu, itu akan lebih baik bagimu. (Sebaliknya), jika engkau termasuk orang yang suka beramal buruk, apabila ditangguhkan ajalmu lalu engkau merasa bersalah atas amal-amal burukmu (menyesal), itu juga lebih baik bagimu. Maka janganlah berangan-angan ingin mati.”

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/339), Imam Abu Ya’laa (7076) dan Imam Al-Hakim (1/339), dan beliau katakan: Hadits ini shahih atas persyaratan Syaikhaini (Bukhari dan Muslim). Pernyataan ini disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Tetapi sebenarnya hanya memenuhi persyaratan Imam Bukhari saja.

Dikeluarkan juga oleh Syaikhaini (Bukhari dan Muslim) dan Al-Baihaqi (3/377) maupun yang lain dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu hadits yang semisalnya secara marfu’, di dalamnya terdapat perkataan: “Kalau terpaksa mesti melakukannya maka ucapkanlah:

اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي

“Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila mati itu lebih baik bagiku.”

Hadits ini juga dikeluarkan dalam Al-Irwa’ (683).

4. Jika ia masih memiliki tanggungan atas hak-hak orang lain, hendaklah ia tunaikan kepada yang berhak apabila hal itu mudah baginya. Jika tidak mudah, hendaklah ia berwasiat (kepada keluarganya). Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata:

مَنْ كَانَتْ عنده مَظْلَمَةٌ لاَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْماله فليؤدّه اليه قَبْلَ أَنْ يَأتي يوم القيامة لا يقبل فيه دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ وأعطي صاحبه وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عمل صالح أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَت عَلَيْهِ

“Barang siapa pernah mendhalimi hak saudaranya dalam hal harga diri[1] atau hartanya, hendaklah ia selesaikan sebelum datang hari kiamat, hari yang tidak diterima dinar tidak pula dirham. Jika ia punya amalan shalih maka diambil darinya lalu diberikan kepada orang yang punya hak. Jika ia tidak punya amalan shalih, maka diambil dosa-dosa orang yang bersangkutan lalu dibebankan kepadanya.”

Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Al-Baihaqi (3/369).

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam juga berkata:

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ وَلا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Para sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang sudah tidak punya dirham dan tidak punya harta benda.” Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam kemudian berkata: “Orang yang bangkrut di antara umatku (adalah orang yang) datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, tetapi ia juga datang dengan membawa (dosa) mencaci orang itu, menuduh orang ini dan memakan harta si itu, menumpahkan darah si ini dan pernah memukul si itu. Maka diberikan kepada si ini dari kebaikannya dan kepada si itu dari kebaikannya. Jika telah habis kebaikannya, sedangkan belum terlunasi tanggungannya, diambillah dosa-dosa mereka lalu dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim (8/18).

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam juga bersabda:

من مات و عليه دين, فليس ثمّ دينار ولا درهم, ولكنها الحسنات والسيئات

“Barang siapa yang meninggal dan masih punya tanggungan hutang, maka disana tidak ada dinar tidak pula dirham, tetapi yang ada adalah amalan-amalan baik atau amalan-amalan buruk.”

Dikeluarkan oleh Imam Al-Hakim (2/27) dan konteks hadits ini dalam riwayatnya. Juga Imam Ibnu Majah dan Imam Ahmad (2/70-82) dari dua jalan dari Ibnu Umar, jalan yang pertama shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi, sedangkan jalan yang kedua hasan sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Mundziri (3/34).

Diriwayatkan juga oleh Imam Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dengan lafadz:

“Hutang itu ada dua macam. Barang siapa yang mati sedangkan ia berniat untuk melunasi hutangnya maka aku yang menjadi walinya. Barang siapa mati sedangkan ia tidak berniat untuk melunasinya maka itulah orang yang diambil amalan baiknya, tidak ada pada hari itu dinar tidak pula dirham.”[2]

Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhu berkata: Ketika terjadi peperangan Uhud, ayahku memanggilku pada malam harinya, lalu berkata: “Tidaklah ditampakkan kepadaku dalam mimpi kecuali aku menjadi orang yang pertama terbunuh di antara para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam. Sesungguhnya aku tidak meninggalkan setelah matiku orang yang lebih aku cintai daripadamu selain diri Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam. Aku punya tanggungan hutang maka lunaskanlah, serta berilah wasiat kebaikan kepada saudara-saudaramu.” Maka ketika pagi harinya dialah orang yang pertama terbunuh, semoga Allah meridhainya. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1351).

5. Orang yang sakit hendaknya bersegera untuk menyiapkan wasiat karena ada sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ و لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ إِلا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

“Tidak benar bagi seorang muslim yang bermalam dua malam sedangkan ia punya sesuatu yang ingin diwasiatkannya kecuali semestinya wasiat itu telah ditulis di sisinya.”

Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma berkata: “Tidaklah berlalu satu malam sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam mengatakan itu kecuali sudah kutulis wasiatku.” Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim juga Ashabus Sunan maupun yang lain.

6. Wajib baginya untuk memberikan wasiat kepada sanak kerabatnya yang tidak menerima warisan darinya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ

وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 180)

7. Boleh baginya untuk berwasiat dengan sepertiga hartanya, tidak boleh lebih. Bahkan yang afdhal (lebih utama) kurang dari sepertiga, karena adanya hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu, ia mengatakan:

“Ketika aku bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam pada waktu haji wada’, aku jatuh sakit yang mendekati kematian. Maka Rasulullah mejengukku. Lalu kukatakan kepada beliau: “Ya Rasulullah, saya memiliki harta yang sangat banyak, tetapi tidak ada yang mewarisi kecuali anak perempuan saya. Apa boleh saya berwasiat dengan dua pertiga harta saya?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Kata Sa’ad: Aku berkata lagi: “Kalau separoh hartaku?” Beliau menjawab: “Tidak boleh”. Kukatakan lagi: “Kalau sepertiga hartaku?” Kata beliau: “Ya sepertiga, itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau wahai Sa’ad, kau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan itu lebih baik bagimu daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin minta-minta kepada manusia (dengan tangannya). Wahai Sa’ad, tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah dalam rangka mencari wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala. Sampai-sampai suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (Kata Sa’ad: “Maka yang kurang dari sepertiga boleh.”)

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1524) dan konteks hadits ini ada dalam riwayat beliau. Juga oleh Syaikhaini. Tambahan dalam kurung ada dalam riwayat Imam Muslim dan Ashabus Sunan. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhu berkata: Saya sangat senang kalau orang-orang menurunkan dari sepertiga hingga seperempat dalam wasiat, karena Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam mengatakan: “Sepertiga itu sudah banyak.” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2029, 2076), Syaikhaini, juga Al-Baihaqi (6/269) maupun yang lain.

8. Hendaklah dalam berwasiat ini disaksikan oleh dua orang yang jujur yang muslim. Jika tidak ada maka bisa dengan dua orang (yang jujur) non muslim dengan diminta agar keduanya bersumpah untuk bisa dipercaya apabila ragu akan persaksiannya, sesuai dengan apa yang diterangkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ

فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian sedangkan ia akan berwasiat, maka hendaklah disaksikan (wasiat itu) oleh dua orang yang adil/jujur di antara kalian atau dua orang yang selain kalian. Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi lalu kalian ditimpa bahaya kematian, maka kalian tahan kedua orang saksi tersebut setelah shalat agar mereka berdua bersumpah dengan nama Allah jika kalian ragu (dengan mereka mengatakan): Demi Allah kami tidak akan menjual sumpah kami dengan harga yang sedikit walaupun (yang disaksikan) adalah karib kerabat kami, dan tidak pula kami akan menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa. Jika diketahui bahwa kedua saksi itu berbuat dosa[3] maka digantikan oleh dua orang yang lain di antara ahli waris yang lebih berhak (mendapat warisan), lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah dengan mengatakan: Sesungguhnya persaksian kami lebih layak untuk diterima dari pada persksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang dhalim. Yang demikian itu lebih dekat untuk menjadikan para saksi mengemukakan persaksiannya dengan sebagaimana mestinya, atau mereka takut kalau ditolak sumpahnya setelah mereka bersumpah. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah serta dengarkanlah (taatlah). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasiq.” (Al-Maidah: 106-108)

9. Adapun berwasiat agar hartanya diberikan kepada kedua orang tua dan sanak kerabat yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggalkan warisan itu, maka ini tidak boleh dilakukan. Karena hal ini sudah dimansukh dengan ayat tentang warisan. Dan telah dijelaskan pula oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam dengan penjelasan yang paling sempurna, ketika beliau berkhutbah pada haji Wada’. Kata beliau:

إِنَّ اللَّهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang punya hak, dan tidak ada wasiat bagi ahli waris.”[4]

Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi serta hasankan oleh beliau. Juga Imam Al-Baihaqi (6/264) dan mengisyaratkan kuatnya hadits ini. Sungguh beliau telah benar, karena sanadnya memang hasan. Hadits ini memiliki banyak penguat dalam riwayat Imam Al-Baihaqi. Lihatlah Majma’az Zawa’id (4/212).

10. Diharamkan membuat wasiat yang mendatangkan mudharat (kerugian) bagi orang lain, seperti berwasiat agar sebagian ahli waris jangan diberikan hak warisnya atau berwasiat agar melebihkan sebagian ahli waris atas sebagian yang lain. Hal ini disebabkan adanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”(An-Nisaa’: 7)

Di akhir ayat waris ini disebutkan:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Sesudah ditunaikan wasiat yang dipesan olehnya atau dibayar hutangnya dengan tidak menimbulkan mudharat (kerugian kepada ahli waris). Semua itu sebagai wasiat dari Allah. Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Lembut.” (An-Nisaa’: 12)

Juga karena adanya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam:

لا ضرر ولا ضرار, من ضارّ ضارّه الله, ومن شاقّ شاقّه الله

“Janganlah mendatangkan mudharat bagi orang lain dan jangan saling mendatangkan mudharat. Barang siapa yang berbuat kemudharatan niscaya Allah datangkan kemudharatan padanya. Dan Barang siapa yang berbuat permusuhan maka Allah memusuhinya.“

Dikeluarkan oleh Imam Ad-Daruquthni (522) dan Imam Al-Hakim (2/57-58) dari Abu Sa’id Al-Khudry. Imam Adz-Dzahabi menyepakati Imam Al-Hakim atas perkataannya: “Shahih memenuhi persyaratan Muslim.” Yang benar bahwa hadits ini adalah hadits hasan sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi dalam Al-Arba’in dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (3/262) karena banyaknya jalan dan banyaknya penguat. Telah disebutkan oleh Al-Hafidh Ibnu Rajab dalam Syarah Arba’in (hal. 219 dan 220). Kemudian juga telah saya takhrij dalam Irwa’ul Ghalil (no. 888).

11. Wasiat yang lalim (tidak adil) hukumnya batil lagi tertolak, karena adanya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam:

من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ

“Barang siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam (agama) kami ini yang tidak ada asal darinya, maka ia tertolak.”

Dikeluarkan oleh Syaikhaini dalam Shahih keduanya dan Imam Ahmad maupun yang lain. Lihatlah Al-Irwa’ (88).

Juga karena adanya hadits ‘Imran bin Husein: Bahwa ada seseorang yang memerdekakan enam budak laki-laki setelah kematiannya (padahal ia tidak punya harta selain mereka). Lalu datanglah ahli warisnya yang berasal dari orang-orang Arab. Mereka memberitahukan apa yang diperbuat ini kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam. Rasulullah pun berkata: “Apa benar ia berbuat demikian?” Beliau melanjutkan: “Kalau saja kami tahu Insya Allah kami tidak menshalatkannya.” Kata ‘Imran: “Beliau kemudian mengundi budak-budak yang telah dimerdekakan, lalu memerdekakan dua orang di antara mereka dan mengembalikan yang empat orang tetap sebagai budak.”

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/446) dan Imam Muslim yang semisal itu, demikian pula Imam Ath-Thahawi dan Imam Al-Baihaqi maupun yang lain. Tambahan dalam kurung ada dalam riwayat Imam Muslim, juga dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

12. Ketika banyak terjadi kebid’ahan pada sebagian besar kaum muslimin di masa ini. Begitu pula dalam permasalahan yang berkaitan dengan jenazah. Maka termasuk kewajiban seorang muslim adalah untuk berwasiat agar disiapkan (urusan kematiannya) dan agar dikuburkan berdasarkan Sunnah (tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam), sebagai pengamalan terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya para malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka senantiasa melakukan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)

Oleh karena itu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berwasiat dengan hal itu. Atsar-atsar (riwayat) dari mereka dalam hal yang kami sebutkan sagatlah banyak. Tidak mengapa kami cukupkan sebagiannya saja, yaitu:

1. Dari ‘Amar bin Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu, bapaknya pernah berkata ketika sakit yang menjadi sebab kematiannya: “Buatkanlah untukku liang lahat dan tegakkanlah di atasku batu bata sebagaimana hal itu juga dilakukan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim dan Imam Al-Baihaqi (3/407) maupun selain beliau berdua.

2. Dari Abu Burdah, ia berkata: Ketika menjelang kematiannya, Abu Musa Radhiyallahu’anhu berwasiat, katanya: “Apabila kalian mengatarkan jenazahku maka cepatkanlah langkah kalian dan janganlah mengiringkan jenazahku dengan tempat bara api (anglo). Juga jangan jadikan di hadapanku sesuatupun yang menghalangi antara aku dengan tanah. Jangan pula mendirikan bangunan apapun di atas kuburku. Dan aku persaksikan kepada kalian bahwa aku berlepas diri dari setiap haliqah[5] atau saliqah[6] atau khariqah[7].” Mereka bertanya: “Apakah engkau mendengar sesuatu dalam hal itu?” Jawabnya: “Ya, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam.”

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/397), Imam Baihaqi (3/395) dan Imam Ibnu Majah dengan sanad yang hasan.

3. Dari Hudzaifah Radhiyallahu’anhu ia mengatakan: “Jika aku mati, jangan kalian umumkan kematianku kepada seorangpun, sesungguhnya aku takut kalau perbuatan itu termasuk na’i (mengumumkan kematian yang dilarang), karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melarang dari na’i.” Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (2/129) dan beliau berkata: “Ini hadits hasan.” Diriwayatkan pula oleh yang lain hadits yang semisal dan akan datang pembahasannya dalam bab Na’i.

Dalam bab ini ada pula atsar lain yang akan datang dalam masalah ke 47. Tentang wasiat penguburan ini, Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam Al-Adzkar: “Dianjurkan baginya dengan anjuran yang kuat (ditekankan) untuk berwasiat kepada mereka agar menjauhi adat kebiasaan yang berlaku yang termasuk bid’ah dalam perkara jenazah. Hendaknya ia memperkuat perjanjian dalam masalah ini.”

Foot Note:

[1]. Harga diri adalah tempat pujian atau celaan pada seseorang. Sama saja apakah itu pada dirinya sendiri ataukah pada moyangnya atau siapa saja yang urusannya mengharuskannya (dipuji atau dicela).

[2]. Ini adalah hadits yang shahih dengan adanya hadits yang sebelumnya dan dengan adanya hadits ‘Aisyah yang akan datang di akhir masalah ke-17.

[3]. Yaitu jika telah diketahui secara sepakat bahwa kedua saksi yang bersumpah itu melakukan perbuatan dosa berupa dusta dan menyambunyikan persaksian atau berupa khianat dan menyembunyikan sebagian harta peninggalan ketika keduanya diberi amanah. Maka yang wajib, atau yang harus dilakukan untuk menerngkan yang benar adalah dikembalikannya sumpah itu kepada para ahli waris. Yaitu dengan cara kedua orang saksi itu digantikan oleh dua orang dari wali mayit yang mewarisinya, yang dianggap lebih layak sebagai saksi karena adanya dosa (pada dua saksi awal tadi) yang akan menjadi kejahatan dan pengkhianatan terhadap mereka (ahli waris). Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Manar. Untuk kesempurnaan pembahasan ini merujuklah ke sana (7/222).

[4]. Yang memansukh (menghapus) hukumnya adalah Al-Qur’an itu sendiri. sedangkan As-sunnah hanya menjelaskannya, sebagaimana yang kami sebutkan. Juga sebagaimana nampak jelas dari khutbah Rasulullah n. Tidak seperti apa yang dituduhkan oleh banyak orang, bahwa hadits inilah yang memansukhkannya. Kemudian sebagian orang di masa ini merasa dengki dengan kenyataan ini hingga mereka menuduh bahwa hadits ini adalah hadits ahad yang tidak bisa untuk menghapus Al-Qur’an. Selain tuduhan ini sendiri batil, karena yang benar bahwa hadits ahad bisa menghapus Al-Qur’an. Padahal sungguh telah anda ketahui jawabnya bahwa yang menghapus hukum ini adalah Al-Qur’an. Kalaupun toh kita terima bahwa yang menghapus adalah hadits ini, maka hadits ini juga bisa menghapuskannya berdasar kesepakatan ulama’. Karena para ulama’ semuanya mengambilnya dengan penuh terima. Apalagi hadits ini hadits yang mutawatir yang bisa diketahui oleh orang yang meneliti jalan-jalannya yang banyak dan dikuatkan di dalam kitab-kitab kumpulan Sunnah maupun musnad. Semoga kami diberi taufiq untuk mentakhrijnya dan memberikan tahqiq kepadanya dalam juz yang tersendiri.

Kemudian telah saya kumpulkan jalan-jalannya dan saya keluarkan dalam Irwa’ul Ghalil (no.16). Dan lebih dari sepuluh jalan, dari delapan sahabat. Sebagiannya shahih, sebagian lagi hasan dan sebagian lagi dhaif munjabir (ringan kelemahannya).

[5]. Haliqah adalah wanita yang menggundul kepalanya ketika mendapat musibah.

[6]. Saliqah adalah wanita yang berteriak meraung-raung ketika mendapat musibah.

[7]. Khariqah adalah wanita yang menyobek-nyobek baju (krah) ketika mendapat musibah.
http://ashthy.wordpress.com

15 November 2007

KURMA

Tak Sekedar Hidangan Buka Puasa

Kurma tak semata hidangan buka puasa. Banyak manfaat yang bisa kita ambil dari buah yang mudah dijumpai karena tak mengenal musim ini (afwan, korma juga ada muslimnya lho...biasanya buahnya matang ketika musim panas, antara bulan Juli-September sehingga kita bisa memetik/beli korma yang masih mentah atau baru masak (ruthob namanya=korma yang masih basah,ed). Kandungan kaliumnya yang tinggi, menjadikan kurma ampuh untuk mencegah stroke. Selain itu, dengan vitamin B6 dan protein yang terdapat di dalamnya, kurma dapat mencegah dermatitis (infeksi kulit) dan membuat warna kulit menjadi segar dan tidak pucat.

Buah-buahan dikenal sebagai sumber utama vitamin, terutama vitamin C dan mineral. Namun kandungan energi atau kalorinya rendah, sebab lemak yang dikandungnya juga rendah. Berbeda halnya dengan kurma.

Kandungan lemak pada kurma memang bisa diabaikan. Tapi karbohidratnya yang tinggi membuat buah ini bisa menyediakan energi yang tinggi pula. Malah paling tinggi di antara keluarga besar buah-buahan. Keunggulan lainnya, kurma mengandung zat gizi penting bagi fungsi tubuh, terutama jantung dan pembuluh darah, yaitu kalium. Fungsi mineral ini membuat denyut jantung makin teratur, mengaktifkan kontraksi otot, serta membantu mengatur tekanan darah.

Itulah sebabnya kurma menjadi istimewa. Apalagi, beberapa penelitian membuktikan, makanan tinggi kalium bisa menurunkan resiko serangan stroke.

Mencegah Stroke

Makin banyak makanan kaya kalium yang dikonsumsi biasanya makin kecil kemungkinan orang menderita stroke. Para peneliti menyimpulkan dengan hanya makan satu porsi ekstra makanan kaya kalium (minimal 400 mg setiap hari) resiko fatal bisa diturunkan hingga 40%. Batas 400 mg kalium itu mudah sekali Anda penuhi dengan makan kurma kering sekitar 65 g saja, atau setara dengan lima butir kurma.

Makanan tinggi kalium, menurut seorang pakar penyakit darah tinggi, juga bisa membantu menurunkan tekanan darah serta bisa memberi kekuatan tambahan dalam mencegah stroke secara langsung, bagaimana pun kondisi tekanan darah seseorang.

Untuk membuktikan hal itu, ia melakukan eksperimen pada dua kelompok tikus yang terserang hipertensi. Satu kelompok tikus diberi diet tinggi kalium dan kelompok lain diet kalium normal. Hasilnya luar biasa. Di antara kelompok tikus yang mendapat suapan kalium tinggi, tak satu pun mengalami perdarahan otak. Sementara 40% pada kelompok tikus yang mendapat kalium normal menderita stroke ringan yang dibuktikan dengan adanya perdarahan otak.

Dari hasil penelitian itu, ditarik kesimpulan bahwa konsumsi ekstra kalium bisa menjaga dinding arteri tetap elastis dan berfungsi normal. Keadaan ini membuat pembuluh darah tidak mudah rusak akibat tekanan darah.

Jadi jelas, kurma yang sering disuguhkan sebagai salah satu hidangan berbuka puasa di bulan Ramadhan, bukan makanan pembuka biasa. Diam-diam ia menyimpan senjata potensial antistroke dan anti serangan jantung.

Selain kalium yang berguna bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah, kurma juga mengandung salisilat. Zat ini, dikenal sebagai bahan baku aspirin, obat pengurang atau penghilang rasa sakit dan demam.

Salisilat bersifat mencegah pembekuan darah, antiinflamasi, dan berdampak melenyapkan rasa nyeri. Kecuali itu, salisilat juga bisa mempengaruhi prostaglandin (kelompok asam lemak hidroksida yang merangang kontraksi otot polos dan menurunkan tekanan darah)

Komposisi Gizi

Nilai gizi utama yang diandalkan kurma memang kandungan karbohidrat sederhananya, alias gulanya yang tinggi. Kandungan karbohidratnya berkisar dari sekitar 60% pada kurma lembek (yang dipanen sewaktu masih lembek dan mentah) hingga sekitar 70% pada kurma kering (yang mengering di pohon, terjemur matahari).

Kebanyakan varietas kurma mengandung gula glukosa (jenis gula yang ada dalam darah) atau fruktosa (jenis gula yang terdapat dalam sebagian besar buah-buahan).

Menurut seorang dokter dari Mesir, kurma mengandung zat gula 70%. Sebagian besar zat gula yang terdapat di dalamnya sudah diolah secara alami dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Seperti halnya gula pada buah-buahan yang dinamai fruktosa, zat ini mudah dicerna dan mudah dibakar oleh tubuh. Dengan demikian akan menghasilkan tenaga yang tinggi, tanpa mempersulit tubuh untuk mengolah, mencerna, dan menjadikannya sebagai gizi yang baik. Itu sebabnya mengapa kurma dianggap sebagai buah yang ideal untuk hidangan berbuka puasa ataupun sahur.

Segelas air yang mengandung glukosa, akan diserap tubuh dalam 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Artinya, orang yang makan cukup banyak kurma pada waktu sahur akan menjadi lebih segar dan tahan lapar, karena bahan pangan ini juga kaya akan serat.

Keunggulan kurma lainnya mengandung berbagai vitamin penting, seperti vitamin A, thiamin, dan riboflavin dalam jumlah yang bisa diandalkan, serta niasin dan kalium dalam jumlah yang sangat andal. Selain itu, buah ini ternyata juga memuat berbagai zat gizi lain seperti zat besi, vitamin B, asam nikotinat serta serat (bukan zat gizi) dalam jumlah memadai.

Dalam setiap 100 g kurma kering terkandung vitamin A 50 IU, thiamin 0,09 mg, riboflavin 0,10 mg, niasin 2,20 mg, serta kalium 666 mg. Zat-zat gizi itu berfungsi membantu melepaskan energi, menjaga kulit dan saraf agar tetap sehat serta penting untuk fungsi jantung.

Riboflavin dan niasin misalnya, akan membantu melepaskan energi dari makanan, sementara thiamin membantu melepaskan energi dari karbohidrat. Vitamin A dan niasin memainkan peranan dalam membentuk dan memelihara kulit yang sehat. Thiamin penting bagi sel-sel saraf, sementara niasin menjaga fungsi normal saraf.

Kurma juga mengandung banyak mineral penting, seperti magnesium, potasium, dan kalsium. Mineral-mineral itu sangat diperlukan oleh tubuh. Serat yang terdapat dalam kurma berfungsi melunakkan usus dan mengaktifkannya, yang secara alami bisa mempermudah buang air besar. Dalam kurma juga terdapat semacam hormon potuchsin yang bisa menciutkan pembuluh darah dalam rahim, sehingga bisa mencegah perdarahan rahim.

Kurma dan Kecantikan Kulit

Ini khasiat lain dari kurma. Kurma ternyata juga mampu membuat kulit segar dan mencegah infeksi kulit. Kandungan vitamin B6 dan protein yang terdapat di dalamnya, sanggup mencegah dermatitis (infeksi kulit) dan membuat warna kulit menjadi segar dan tidak pucat.

Body scrub dari buah kurma yang dicampur buah cranberries dan juice aprikot dapat akan menghasilkan suatu ramuan perawatan kulit yang mengandung vitamin C, vitamin A, vitamin B6 dan protein, yang semuanya berguna untuk membersihkan, melembutkan dan menjaga kekenyalan kulit anda.

Cara membuatnya sebagai berikut;
ambil 8 buah kurma, ½ ons buah cranberries beku, ½ cangkir juice aprikot (bisa dibeli di supermarket yang banyak menjual produk import), dan ½ sendok teh oatmeal.

Setelah siap dengan bahan-bahannya, anda tinggal memasukan semua bahan ke dalam blender, dan proseslah hingga semua bahan lumat dan menjadi halus. Selanjutnya gunakan bahan-bahan yang sudah menyatu tadi sebagai scrub pada saat mandi. Caranya, basahi tubuh Anda dengan air hangat, lalu lumurkan dan gosok tubuh Anda dengan campuran kurma dan aprikot tadi. Lakukan dengan lembut dan perlahan-lahan. Selanjutnya basahi tubuh Anda dengan air hangat, kemudian mandilah seperti biasa dengan air dingin.

Wallahu a’lam.

(Anang Fauzi dari berbagai sumber)

Diambil dari Majalah Asy-Syariah Vol. 1 No. 03 hal 73-74
* dengan tambahan gambar
SUMBER:">elha.wordpress.com/2007/08/16/kurma-tak-sar-hidangan-buka-puasa/

12 November 2007

Semuanya GRATIS....!!!


Assalamu 'alaikum.......
Khabar gembira.....!!!
Kami menyediakan layanan gratis:
1. Belajar hijamah; teori dan praktek (kalo alatnya beli lho...)
2. Ngaji bareng; Tajwid, Tahfidz Al Qu'an Juz 30 dan Ta'lim Dien
3. Diskusi Agama Islam, Kesehatan dan Hijamah.
Pengajar: Asep dan Rashid
Tempat : Hostel Perawat Hawally, Kuwait.
Waktu : Ba'da Isya untuk waktu sekarang ini.
Contact Number: Abu Shofiyah, 6646806.

Jadwal Kajian Salafi di Kuwait

Assalamu'alaikum...
Berikut beberapa jadwal kajian ahli sunnah salafi di kuwait:
1. Tiap hari rabu ba'da isya di Khaldiyah blok 1, Syeikh Muhammad Al Anjary, membahas kitab Syarhus Sunnah Al Barbahari.
2. Tiap hari Sabtu jam 7 PM di Ali Abdullah Salim, Al Ustadz Uthman Beecher Al Amriki, Kitab Ushul Atsalaatsah.
3. Kajian bulanan tiap hari Kamis pekan pertama, Ustadz Uthman Beecher Al Amriki, jam 7 PM.